20 Kubik Kayu Ilegal Diamankan di Jalan Lintas Jambi-Suak Kandis


Senin, 11 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 873 kali

Dua mobil truk yang diamankan Polres Muarojambi, mengangkut kayu ilegal di Jalan Jambi - Suak Kandis.(*/eko) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM - Kepolisian Resort Muaro Jambi menangkap dua orang pelaku Illegal Logging di Jalan Jambi-Suak Kandis, RT 06, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin 4 Januari 2021 lalu.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas AKP Amradi mengatakan, Illegal Logging ini terjadi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.

"Tujuannya untuk diantar ke Sawmil yang berada di daerah Seberang Kota Jambi,"ujar AKP Amradi kepada halosumatera.com, Senin 11 Januari 2021.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni JL (35) warga Desa Pematang Taman, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi dan ZT (23) Warga Desa Ramin, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.

"Penangkapan saat patroli yang dilaksanakan pada hari Senin 4 Januari 2021 pukul 19.54 WIB. Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi telah berhasil mengamankan 2 unit mobil truk bermuatan kayu ilegal, dan dua orang pelaku dengan barang bukti 1 unit mobil Hino Dutro warna hijau bak hijau bernomor polisi BG 8083 UH dan Colt Diesel 136 PS warna kuning BH 8506 GC yang diduga mengangkut kayu rimba campuran (KGG) yang tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, IPTU Khoirunnas mengungkapkan, kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan polisi di Mapolres Muarojambi guna proses hukum lebih lanjut. Status keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jumlah kayu, tiap unit mobil mengangkut lebih kurang 10 kubik. Jadi jumlah semuanya adalah 20 kubik,"ujar Kasatreskrim polres Muaro Jambi, IPTU Khoirunnas.

Kedua pelaku diduga telah melanggar Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda 2,5 miliar rupiah,"tandas Kasatreskrim Polres Muaro Jambi mengakhiri keterangannya.(*)

Pewarta: Eko Wijaya

Tonton Vidio Berikut:




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Tanjabbar Resmikan PT Anugrah Pinang Bersama di Desa Muntialo

BETARA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, SE, ME, meresmikan PT. Anugrah Pinang Bersama, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan k

Advertorial

Wabup Katamso Hadiri Kunjungan Kerja Menteri Pertanian di Kerinci

KERINCI – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA., SE., M.E., menghadiri kegiatan kunjungan kerja Menteri Pertanian Republik Indonesia, Dr. H.

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Gelar Malam Pisah Sambut dengan Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menggelar acara malam pisah sambut Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal dari H. Zakaria A

Advertorial

Usai Tabligh Akbar, Bupati Tanjab Barat Jamu Ustad Abdul Somad di Rumah Dinas

TANJABBAR – Setelah sukses menggelar Tabligh Akbar yang menyedot perhatian ribuan jamaah, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menunjukkan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA. 2026

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menandatangani Nota K

Advertorial


Advertisement