20 Kubik Kayu Ilegal Diamankan di Jalan Lintas Jambi-Suak Kandis


Senin, 11 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 809 kali

Dua mobil truk yang diamankan Polres Muarojambi, mengangkut kayu ilegal di Jalan Jambi - Suak Kandis.(*/eko) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM - Kepolisian Resort Muaro Jambi menangkap dua orang pelaku Illegal Logging di Jalan Jambi-Suak Kandis, RT 06, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin 4 Januari 2021 lalu.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas AKP Amradi mengatakan, Illegal Logging ini terjadi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.

"Tujuannya untuk diantar ke Sawmil yang berada di daerah Seberang Kota Jambi,"ujar AKP Amradi kepada halosumatera.com, Senin 11 Januari 2021.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni JL (35) warga Desa Pematang Taman, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi dan ZT (23) Warga Desa Ramin, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.

"Penangkapan saat patroli yang dilaksanakan pada hari Senin 4 Januari 2021 pukul 19.54 WIB. Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi telah berhasil mengamankan 2 unit mobil truk bermuatan kayu ilegal, dan dua orang pelaku dengan barang bukti 1 unit mobil Hino Dutro warna hijau bak hijau bernomor polisi BG 8083 UH dan Colt Diesel 136 PS warna kuning BH 8506 GC yang diduga mengangkut kayu rimba campuran (KGG) yang tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, IPTU Khoirunnas mengungkapkan, kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan polisi di Mapolres Muarojambi guna proses hukum lebih lanjut. Status keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jumlah kayu, tiap unit mobil mengangkut lebih kurang 10 kubik. Jadi jumlah semuanya adalah 20 kubik,"ujar Kasatreskrim polres Muaro Jambi, IPTU Khoirunnas.

Kedua pelaku diduga telah melanggar Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda 2,5 miliar rupiah,"tandas Kasatreskrim Polres Muaro Jambi mengakhiri keterangannya.(*)

Pewarta: Eko Wijaya

Tonton Vidio Berikut:




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial

Ketua Komisi III Tanjabbar Kunjungi Pasien di RSUD Daud Arif

TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hadiri Rakor Penyelesaian Jalan Lintas Serdang–Sungai Dungun

TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas

Advertorial


Advertisement