20 Kubik Kayu Ilegal Diamankan di Jalan Lintas Jambi-Suak Kandis


Senin, 11 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 751 kali

Dua mobil truk yang diamankan Polres Muarojambi, mengangkut kayu ilegal di Jalan Jambi - Suak Kandis.(*/eko) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM - Kepolisian Resort Muaro Jambi menangkap dua orang pelaku Illegal Logging di Jalan Jambi-Suak Kandis, RT 06, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin 4 Januari 2021 lalu.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas AKP Amradi mengatakan, Illegal Logging ini terjadi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.

"Tujuannya untuk diantar ke Sawmil yang berada di daerah Seberang Kota Jambi,"ujar AKP Amradi kepada halosumatera.com, Senin 11 Januari 2021.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni JL (35) warga Desa Pematang Taman, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi dan ZT (23) Warga Desa Ramin, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.

"Penangkapan saat patroli yang dilaksanakan pada hari Senin 4 Januari 2021 pukul 19.54 WIB. Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi telah berhasil mengamankan 2 unit mobil truk bermuatan kayu ilegal, dan dua orang pelaku dengan barang bukti 1 unit mobil Hino Dutro warna hijau bak hijau bernomor polisi BG 8083 UH dan Colt Diesel 136 PS warna kuning BH 8506 GC yang diduga mengangkut kayu rimba campuran (KGG) yang tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, IPTU Khoirunnas mengungkapkan, kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan polisi di Mapolres Muarojambi guna proses hukum lebih lanjut. Status keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jumlah kayu, tiap unit mobil mengangkut lebih kurang 10 kubik. Jadi jumlah semuanya adalah 20 kubik,"ujar Kasatreskrim polres Muaro Jambi, IPTU Khoirunnas.

Kedua pelaku diduga telah melanggar Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda 2,5 miliar rupiah,"tandas Kasatreskrim Polres Muaro Jambi mengakhiri keterangannya.(*)

Pewarta: Eko Wijaya

Tonton Vidio Berikut:




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement