KUALATUNGKAL – 257 Narapidana di Lapas Kelas IIB Kualatungkal diusulkan untuk mendapatkan remisi. Remisi ini biasa diberikan pada momen Lebaran Idul Fitri.
Selain remisi, satu napi lainnya dipastikan akan segera menghirup udara bebas. Dia adalah M Saini Bin Hamdi, Napi dengan perkara Pasal 363 KUHP.
“Ratusan nama yang diajukan untuk remisi, adalah nama Napi yang beragama Islam. Yang mana, jumlah mencapai 323 Napi,” kata Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Kualatungkal, Haszuwan.
Haszuwan mengatakan, bahwa untuk pengajuan remisi, pihaknya telah mencatat 323 nama napi.
Namun, dari hasil pemeriksaan kelengkapan berkas pengajuan, hanya 257 nama saja yang memenuhi persyaratan. 66 nama lainnya terpaksa dicoret dari daftar pengajuan remisi.
"Cuma 257 itu yang berkasnya memenuhi syarat. 257 Napi ini terdiri 84 napi kasus narkoba, 173 napi dengan perkara tindak pidana umum," terang Haszuwan.
Kepada wartawan, Haszuwan menyebutkan, remisi bagi 257 Napi tersebut bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
"Inikan baru usulan. Kita lihat nanti berapa yang disetujui,"pungkasnya. (*/eds/nik)
Editor : It Redaksi
JAMBI –Polri untuk Masyarakat. Inilah tema yang diusung pada kegiatan FGD yang digelar Direktorat Intelkam Polda Jambi di Ratu Duo Hotel, Komplek Mall KAPUK,
JAMBI – Empat Eks Napiter Jambi, mitra binaan Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri diberangkatkan umrah ke tanah suci. Mereka dibiayai oleh Baznas Provinsi Jamb
TANJABBAR – Dalam suasana khidmat dan penuh makna, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) turut mengikuti
TANJABBAR – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) men
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh