KUALATUNGKAL – 257 Narapidana di Lapas Kelas IIB Kualatungkal diusulkan untuk mendapatkan remisi. Remisi ini biasa diberikan pada momen Lebaran Idul Fitri.
Selain remisi, satu napi lainnya dipastikan akan segera menghirup udara bebas. Dia adalah M Saini Bin Hamdi, Napi dengan perkara Pasal 363 KUHP.
“Ratusan nama yang diajukan untuk remisi, adalah nama Napi yang beragama Islam. Yang mana, jumlah mencapai 323 Napi,” kata Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Kualatungkal, Haszuwan.
Haszuwan mengatakan, bahwa untuk pengajuan remisi, pihaknya telah mencatat 323 nama napi.
Namun, dari hasil pemeriksaan kelengkapan berkas pengajuan, hanya 257 nama saja yang memenuhi persyaratan. 66 nama lainnya terpaksa dicoret dari daftar pengajuan remisi.
"Cuma 257 itu yang berkasnya memenuhi syarat. 257 Napi ini terdiri 84 napi kasus narkoba, 173 napi dengan perkara tindak pidana umum," terang Haszuwan.
Kepada wartawan, Haszuwan menyebutkan, remisi bagi 257 Napi tersebut bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
"Inikan baru usulan. Kita lihat nanti berapa yang disetujui,"pungkasnya. (*/eds/nik)
Editor : It Redaksi
Oleh : Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag - Dosen Fakultas Syariah UIN Jambi Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) adalah lembaga negara yang bertanggun
TANJAB BARAT – Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat melaksanakan pengamanan ketat pada kegiatan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja Huria Kristen Batak Protes
JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menerima penganugerahan gelar adat Melayu Jambi, di Balairungsari LAM Jambi, Rabu 21 Januari 2026. Penyematan G
SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar
KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna