KUALATUNGKAL – 257 Narapidana di Lapas Kelas IIB Kualatungkal diusulkan untuk mendapatkan remisi. Remisi ini biasa diberikan pada momen Lebaran Idul Fitri.
Selain remisi, satu napi lainnya dipastikan akan segera menghirup udara bebas. Dia adalah M Saini Bin Hamdi, Napi dengan perkara Pasal 363 KUHP.
“Ratusan nama yang diajukan untuk remisi, adalah nama Napi yang beragama Islam. Yang mana, jumlah mencapai 323 Napi,” kata Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Kualatungkal, Haszuwan.
Haszuwan mengatakan, bahwa untuk pengajuan remisi, pihaknya telah mencatat 323 nama napi.
Namun, dari hasil pemeriksaan kelengkapan berkas pengajuan, hanya 257 nama saja yang memenuhi persyaratan. 66 nama lainnya terpaksa dicoret dari daftar pengajuan remisi.
"Cuma 257 itu yang berkasnya memenuhi syarat. 257 Napi ini terdiri 84 napi kasus narkoba, 173 napi dengan perkara tindak pidana umum," terang Haszuwan.
Kepada wartawan, Haszuwan menyebutkan, remisi bagi 257 Napi tersebut bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
"Inikan baru usulan. Kita lihat nanti berapa yang disetujui,"pungkasnya. (*/eds/nik)
Editor : It Redaksi
JAKARTA – Upaya memperkuat potensi sumber daya manusia terus digulirkan oleh Pemkab Tanjung Jabung Barat. Kali ini, di sektor minyak dan gas, Bupati Tanjung J
JAKARTA - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, melakukan kunjungan kerja ke Kantor PT Digital Sandi Informasi di Jakarta Selatan, Rabu (8/1)
TANJABBAR – Belum lama ini Satpol PP Kabupaten Tanjabbar bersama Lurah Patunas sempat mendatangi rumah warga di RT 08 Kelurahan Patunas, Ratli Kurniato F,
BATANGHARI – Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang
JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket