KUALATUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal mengamankan lima Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China, Senin (20). TKA tersebut diketahui bekerja di salah satu perusahaan di Tanjabbar.
Dari lima WNA tersebut, dua diantaranya diamankan di rumah detensi Imigrasi Kualatungkal, lantaran tak memiliki dokumen yang lengkap. Tiga WNA lainnya masih bekerja di salah satu subkontraktor perusahaan di Tebing Tinggi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal kepada wartawan, Selasa (20/10), Rivandhi Rivai membenarkan penangkapan WNA asal China Selasa pagi. Operasi yang digelar merupakan operasi serentak yang dilakukan Direktorat Imigrasi di seluruh Indonesia.
Di lapangan, pihak imigrasi berhasil memeriksa dokumen 52 tenaga kerja asing yang sebagian besar berasal dari China dan Taiwan. Dari 52 tenaga kerja asing yang diperiksa, terjaring 5 orang warga Negara China yang diduga bekerja tanpa menggunakan izin kerja yang benar.
Kelima WNA tersebut telah bekerja di perusahaan sekitar tiga bulan. Sayangnya, dokumen yang dimiliki WNA tersebut tidak lengkap.(*)
Penulis : Sky
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari
TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.
TANJABBAR - Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar (Tanjabbar), Albert Chaniago, S.P., menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan jalan Lintas