KUALATUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal mengamankan lima Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China, Senin (20). TKA tersebut diketahui bekerja di salah satu perusahaan di Tanjabbar.
Dari lima WNA tersebut, dua diantaranya diamankan di rumah detensi Imigrasi Kualatungkal, lantaran tak memiliki dokumen yang lengkap. Tiga WNA lainnya masih bekerja di salah satu subkontraktor perusahaan di Tebing Tinggi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal kepada wartawan, Selasa (20/10), Rivandhi Rivai membenarkan penangkapan WNA asal China Selasa pagi. Operasi yang digelar merupakan operasi serentak yang dilakukan Direktorat Imigrasi di seluruh Indonesia.
Di lapangan, pihak imigrasi berhasil memeriksa dokumen 52 tenaga kerja asing yang sebagian besar berasal dari China dan Taiwan. Dari 52 tenaga kerja asing yang diperiksa, terjaring 5 orang warga Negara China yang diduga bekerja tanpa menggunakan izin kerja yang benar.
Kelima WNA tersebut telah bekerja di perusahaan sekitar tiga bulan. Sayangnya, dokumen yang dimiliki WNA tersebut tidak lengkap.(*)
Penulis : Sky
Editor : Andri Damanik
KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R
KUALATUNGKAL - Dugaan kejanggalan terhadap Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar senilai Rp 4 miliar akhirnya terjawab. Hasil Audit Tata
TANJABBAR - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti araha
JAMBI - Di tengah transisi besar hukum pidana nasional, Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia resmi memperkuat barisan penegak hukum di wilayah Sumatera. Se
TANJAB TIMUR – Kabar baik bagi masyarakat Jambi. Aktivitas di Dermaga Kuala Jambi diprediksi akan semakin ramai dengan kedatangan kapal-kapal barang. Hal ini