KUALATUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal mengamankan lima Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China, Senin (20). TKA tersebut diketahui bekerja di salah satu perusahaan di Tanjabbar.
Dari lima WNA tersebut, dua diantaranya diamankan di rumah detensi Imigrasi Kualatungkal, lantaran tak memiliki dokumen yang lengkap. Tiga WNA lainnya masih bekerja di salah satu subkontraktor perusahaan di Tebing Tinggi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal kepada wartawan, Selasa (20/10), Rivandhi Rivai membenarkan penangkapan WNA asal China Selasa pagi. Operasi yang digelar merupakan operasi serentak yang dilakukan Direktorat Imigrasi di seluruh Indonesia.
Di lapangan, pihak imigrasi berhasil memeriksa dokumen 52 tenaga kerja asing yang sebagian besar berasal dari China dan Taiwan. Dari 52 tenaga kerja asing yang diperiksa, terjaring 5 orang warga Negara China yang diduga bekerja tanpa menggunakan izin kerja yang benar.
Kelima WNA tersebut telah bekerja di perusahaan sekitar tiga bulan. Sayangnya, dokumen yang dimiliki WNA tersebut tidak lengkap.(*)
Penulis : Sky
Editor : Andri Damanik
BATANGHARI – Polemik rencana eksekusi lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari kembali memanas. Kali ini, perhatian publik tertuju pada beredar
JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jaringan Listrik Desa di wilayah Kabupaten Ta
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m
TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs