JAMBI | HALOSUMATERA - Sebanyak tujuh atlet Jambi turut memperkuat tim Indonesia di SEA Games XXXI/2021-Hanoi Vietnam 12-23 Mei 2022.
Tujuh atlet yang tergabung dalam kontingen Indonesia ini telah dilepas secara resmi oleh presiden republik Indonesia Joko Widodo di halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 9 Mei 2022,.
Tujuh atlet tersebut yakni, Melisa Try Andayani dari cabor Wushu, bertanding di tarung bebas kelas 56 Kg, Mutiara Rahma Putri dan M Ali Mardiansyah dari cabor dayung Rowing. Selanjutnya Dedi Saputra, Riska Andriyani, Joko andriyanto, dan Devita Safitri, dari cabor dayung Canoeing.
Ketua umum KONI Provinsi Jambi, Budi Setiawan menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para atlet yang berhasil lolos ikut SEA Games XXXI/2021-Hanoi Vietnam. Ia berharap, ketujuh atlet tersebut dapat mengharumkan nama Jambi di kancah internasional.
"Selamat bertanding atlet-atlet kebanggaan Provinsi Jambi di SEA Games Vietnam 2021, tunjukan prestasi dan sportivitas kita. Mudah-mudahan bisa memberikan yang terbaik buat negara Indonesia dan mengharumkan nama Provinsi Jambi di kancah Internasional," tuturnya, Rabu (11/4).
Budi juga berharap, tampilnya tujuh atlet Jambi tersebut di SEA Games XXXI/2021-Hanoi Vietnam, dapat memacu semangat atlet lainnya untuk terus berlatih menggapai prestasi.
"Semoga bisa menjadi pemacu semangat untuk atlet lainnya untuk tetap semangat berlatih walaupun dengan kondisi Covid-19," tandasnya.(*)
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga