Ada Caleg dari PAN Tanjabbar Berstatus Terdakwa, Ini Tanggapan Ketua KPU


Jumat, 24 November 2023 - 16:54:08 WIB - Dibaca: 1770 kali

Ketua KPU Tanjabbar M Rum saat dikonfrimasi awak media.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR – Salah satu Caleg DPRD Kabupaten Tanjabbar dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tanjabbar ternyata ada yang berstatus terdakwa. Caleg dari Dapil Tanjab Barat 3 (Merlung, Renah Mendaluh dan Muara Papalik), Budi Irsandi, SE ini terseret kasus dugaan penipuan terkait pemalsuan tandatangan Seritifikat Prona di Kecamatan Merlung.

Informasi yang dirangkum halosumatera.com, Budi Irsandi SE sempat ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Lantaran kasus ini berada di Tanjabbar, penyidik Polda Jambi melimpahkan ke Kejari Tanjabbar untuk dilakukan penuntutan.

Dipihak lain, KPU Tanjabbar tak berbuat banyak sebelum yang bersangkutan menerima putusan hukum tetap (Incraht). Sebagaimana dikatakan Ketua KPU Tanjabbar, M Rum kepada awak media, Jumat (24/11), bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kualatungkal.

M Rum mengatakan, yang bersangkutan masih ditetapkan sebagai Caleg dari PAN, Nomor urut 1, Dapil Tanjab Barat 3.

"Yang bersangkutan dapil 3, inisal BI (Budi Irsandi) kita memang mendapat informasi itu sebelum DCT bacaleg itu ya," katanya, Jumat (24/11/2023).

Dia mengatakan KPU tidak bisa melarangnya atau mencoretnya karena berkas yang bersangkutan dinyatakan lengkap. Pihaknya baru bisa melakukan upaya jika sudah ada putusan hukum tetap (incraht).

"Yang bersangkutan tersangkut masalah hukum. Nah di PKPU itu harus punya putusan yang incraht, ya nanti baru bisa di PAW (pergantian antar waktu)," kata mantan wartawan Jambi Star ini.

Terpisah, Kasi Intel kejari Tanjabbar M Lutfi kepada media membenarkan jika BI masih menjalani persidangan terkait kasus dugaan pemalsuan tandatangan sertifikat prona.

Saat ini, sedang dalam proses persidangan dan tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal. “ Budi Irsandi berstatus terdakwa, saat ini kasusnya tengah masuk dalam babak penuntutan dalam waktu dekat,” timpalnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini merupakan limpahan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar. Hal itu disebabkan lokasi kasus (lokus) berada di Tanjanbar.

Sementara informasi yang diperoleh halosumatera.com, caleg PAN tersebut diduga ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kualatungkal.(*/tim)

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ramai Warga Net Soroti Jalan Rusak Pembengis Sungai Saren

TANJABBAR – Sorotan terhadap infrastruktur di Kabupaten Tanjabbar masih mencuat. Buktinya, komentar warga terkait rusaknya Jalan Pembengis – Sungai

Berita Daerah

Kontes Gilo Batu Meriahkan HUT RI ke-80 di Jambi

JAMBI - Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Keluarga Besar Komunitas Batu Cincin Jambi (KBC-J) akan menggelar kont

Berita Daerah

Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagikan Bendera ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

JAMBI – Menyambut HUT RI ke 80, Polda Jambi melalui Ditintelkam Polda Jambi membagi-bagikan bendera merah putih kepada pedagang di Pasar Pakubuwono dan Pasar

Berita Daerah

Tabligh Akbar Meriahkan HUT RI dan Hari Jadi ke-60 Tanjabbar, Hadirkan Ustaz Nasional Fikri Zainuddi

TANJABBAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-60 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Kabupaten Tanju

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Buka Lomba Balap Pompong, Lestarikan Tradisi Bahari dan Dongkrak Wisata Daerah

TANJABBAR – Masih dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-60 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bupati Drs. H. Anwar

Advertorial


Advertisement