Ada Caleg dari PAN Tanjabbar Berstatus Terdakwa, Ini Tanggapan Ketua KPU


Jumat, 24 November 2023 - 16:54:08 WIB - Dibaca: 1973 kali

Ketua KPU Tanjabbar M Rum saat dikonfrimasi awak media.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR – Salah satu Caleg DPRD Kabupaten Tanjabbar dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tanjabbar ternyata ada yang berstatus terdakwa. Caleg dari Dapil Tanjab Barat 3 (Merlung, Renah Mendaluh dan Muara Papalik), Budi Irsandi, SE ini terseret kasus dugaan penipuan terkait pemalsuan tandatangan Seritifikat Prona di Kecamatan Merlung.

Informasi yang dirangkum halosumatera.com, Budi Irsandi SE sempat ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Lantaran kasus ini berada di Tanjabbar, penyidik Polda Jambi melimpahkan ke Kejari Tanjabbar untuk dilakukan penuntutan.

Dipihak lain, KPU Tanjabbar tak berbuat banyak sebelum yang bersangkutan menerima putusan hukum tetap (Incraht). Sebagaimana dikatakan Ketua KPU Tanjabbar, M Rum kepada awak media, Jumat (24/11), bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kualatungkal.

M Rum mengatakan, yang bersangkutan masih ditetapkan sebagai Caleg dari PAN, Nomor urut 1, Dapil Tanjab Barat 3.

"Yang bersangkutan dapil 3, inisal BI (Budi Irsandi) kita memang mendapat informasi itu sebelum DCT bacaleg itu ya," katanya, Jumat (24/11/2023).

Dia mengatakan KPU tidak bisa melarangnya atau mencoretnya karena berkas yang bersangkutan dinyatakan lengkap. Pihaknya baru bisa melakukan upaya jika sudah ada putusan hukum tetap (incraht).

"Yang bersangkutan tersangkut masalah hukum. Nah di PKPU itu harus punya putusan yang incraht, ya nanti baru bisa di PAW (pergantian antar waktu)," kata mantan wartawan Jambi Star ini.

Terpisah, Kasi Intel kejari Tanjabbar M Lutfi kepada media membenarkan jika BI masih menjalani persidangan terkait kasus dugaan pemalsuan tandatangan sertifikat prona.

Saat ini, sedang dalam proses persidangan dan tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal. “ Budi Irsandi berstatus terdakwa, saat ini kasusnya tengah masuk dalam babak penuntutan dalam waktu dekat,” timpalnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini merupakan limpahan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar. Hal itu disebabkan lokasi kasus (lokus) berada di Tanjanbar.

Sementara informasi yang diperoleh halosumatera.com, caleg PAN tersebut diduga ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kualatungkal.(*/tim)

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Perbaiki Jembatan Terbengkalai, Dua Pekerja Tertimpa Beton dan Hanyut di Sungai

TANJABBAR - Dua pekerja hanyut dan tenggelam setelah tertimpa material jembatan di Sungai Limau RT 05, Dusun Karya Baru, Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

Berita Daerah

Ketua Rim Nitahi HMB Desak APH Bertindak terhadap Terduga Perusak Hutan Adat di Tapsel

BATANG ANGKOLA – Ketua Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB), Ahmad Kaslan Dalimunthe, Gelar Mangaraja Siombaon Parlindungan mendesak Aparat Pene

Berita Daerah

Kolaborasi Jadi Kunci, Tanjab Barat Peringati May Day 2026 dengan Semangat Kebersamaan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 dengan penuh semangat kebersamaan antara p

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Tinjau Program Bedah Rumah BAZNAS di Dua Kelurahan

TANJABBAR – Komitmen menghadirkan hunian layak bagi masyarakat terus diwujudkan. Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., turun langsung menin

Advertorial

Tinjau Lokasi Kebakaran di Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Penanganan Maksimal

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung lokasi kebakaran di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Juma

Advertorial


Advertisement