TANJABBAR – Salah satu Caleg DPRD Kabupaten Tanjabbar dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tanjabbar ternyata ada yang berstatus terdakwa. Caleg dari Dapil Tanjab Barat 3 (Merlung, Renah Mendaluh dan Muara Papalik), Budi Irsandi, SE ini terseret kasus dugaan penipuan terkait pemalsuan tandatangan Seritifikat Prona di Kecamatan Merlung.
Informasi yang dirangkum halosumatera.com, Budi Irsandi SE sempat ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Lantaran kasus ini berada di Tanjabbar, penyidik Polda Jambi melimpahkan ke Kejari Tanjabbar untuk dilakukan penuntutan.
Dipihak lain, KPU Tanjabbar tak berbuat banyak sebelum yang bersangkutan menerima putusan hukum tetap (Incraht). Sebagaimana dikatakan Ketua KPU Tanjabbar, M Rum kepada awak media, Jumat (24/11), bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kualatungkal.
M Rum mengatakan, yang bersangkutan masih ditetapkan sebagai Caleg dari PAN, Nomor urut 1, Dapil Tanjab Barat 3.
"Yang bersangkutan dapil 3, inisal BI (Budi Irsandi) kita memang mendapat informasi itu sebelum DCT bacaleg itu ya," katanya, Jumat (24/11/2023).
Dia mengatakan KPU tidak bisa melarangnya atau mencoretnya karena berkas yang bersangkutan dinyatakan lengkap. Pihaknya baru bisa melakukan upaya jika sudah ada putusan hukum tetap (incraht).
"Yang bersangkutan tersangkut masalah hukum. Nah di PKPU itu harus punya putusan yang incraht, ya nanti baru bisa di PAW (pergantian antar waktu)," kata mantan wartawan Jambi Star ini.
Terpisah, Kasi Intel kejari Tanjabbar M Lutfi kepada media membenarkan jika BI masih menjalani persidangan terkait kasus dugaan pemalsuan tandatangan sertifikat prona.
Saat ini, sedang dalam proses persidangan dan tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal. “ Budi Irsandi berstatus terdakwa, saat ini kasusnya tengah masuk dalam babak penuntutan dalam waktu dekat,” timpalnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini merupakan limpahan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar. Hal itu disebabkan lokasi kasus (lokus) berada di Tanjanbar.
Sementara informasi yang diperoleh halosumatera.com, caleg PAN tersebut diduga ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kualatungkal.(*/tim)
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga
BUNGO - Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan Pertama yang diselenggarakan oleh DPC PERADI Bungo Tebo (Bute) yang bekerja sama dengan Pascasarjana
MEKKAH – Empat Eks Napiter Jambi akhirnya melaksanakan kegiatan umrah di tanah suci. Mitra binaan Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri ini dibiayai oleh Pem