TANJABBAR – Salah satu Caleg DPRD Kabupaten Tanjabbar dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tanjabbar ternyata ada yang berstatus terdakwa. Caleg dari Dapil Tanjab Barat 3 (Merlung, Renah Mendaluh dan Muara Papalik), Budi Irsandi, SE ini terseret kasus dugaan penipuan terkait pemalsuan tandatangan Seritifikat Prona di Kecamatan Merlung.
Informasi yang dirangkum halosumatera.com, Budi Irsandi SE sempat ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Lantaran kasus ini berada di Tanjabbar, penyidik Polda Jambi melimpahkan ke Kejari Tanjabbar untuk dilakukan penuntutan.
Dipihak lain, KPU Tanjabbar tak berbuat banyak sebelum yang bersangkutan menerima putusan hukum tetap (Incraht). Sebagaimana dikatakan Ketua KPU Tanjabbar, M Rum kepada awak media, Jumat (24/11), bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kualatungkal.
M Rum mengatakan, yang bersangkutan masih ditetapkan sebagai Caleg dari PAN, Nomor urut 1, Dapil Tanjab Barat 3.
"Yang bersangkutan dapil 3, inisal BI (Budi Irsandi) kita memang mendapat informasi itu sebelum DCT bacaleg itu ya," katanya, Jumat (24/11/2023).
Dia mengatakan KPU tidak bisa melarangnya atau mencoretnya karena berkas yang bersangkutan dinyatakan lengkap. Pihaknya baru bisa melakukan upaya jika sudah ada putusan hukum tetap (incraht).
"Yang bersangkutan tersangkut masalah hukum. Nah di PKPU itu harus punya putusan yang incraht, ya nanti baru bisa di PAW (pergantian antar waktu)," kata mantan wartawan Jambi Star ini.
Terpisah, Kasi Intel kejari Tanjabbar M Lutfi kepada media membenarkan jika BI masih menjalani persidangan terkait kasus dugaan pemalsuan tandatangan sertifikat prona.
Saat ini, sedang dalam proses persidangan dan tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal. “ Budi Irsandi berstatus terdakwa, saat ini kasusnya tengah masuk dalam babak penuntutan dalam waktu dekat,” timpalnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini merupakan limpahan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar. Hal itu disebabkan lokasi kasus (lokus) berada di Tanjanbar.
Sementara informasi yang diperoleh halosumatera.com, caleg PAN tersebut diduga ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kualatungkal.(*/tim)
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba