KUALATUNGKAL – Kabag Pemerintahan dan Otda Kabupaten Tanjabbar Dianda Putra meminta agar seluruh kelurahan yang mengelola DAU Kelurahan berpedoman pada Permendagri Nomor 130 tahun 2018. Dan sebagai pedoman umum, kata Dianda, juga ada diatur dalam peraturan bupati.
“Ini keharusan, karena dana kelurahan ini dikelola dengan swadaya. Dalam waktu dekat kita akan melakukan evaluasi di tingkat kabupaten, dengan mengundang 20 lurah se Tanjabbar,” kata Dianda Putra dihubungi via ponselnya, Rabu siang (11/12/19).
Mengenai adanya supliyer di lapangan yang diduga memonopoli pekerjaan DAU Kelurahan, Dianda meminta lurah untuk mengawasinya.
“Itu sudah menyangkut teknis, dan semuanya sudah kita serahkan ke lurah. Begitu dana masuk ke rekening kecamatan dan dicairkan pihak kelurahan, teknisnya kita serahkan ke kelurahan,” ujar Dianda.
Kendati demikian, DAU Kelurahan ini merupakan pekerjaan swadaya masyarakat. Ada aturan mainnya dan harus ditaati setiap Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggarannya (KPA).
Tahun ini, setidaknya ada 20 kelurahan mendapat bantuan DAU Kelurahan, masing-masing mendapat alokasi sekitar Rp 370 juta.
Selain untuk fisik, dana ini juga dialokasikan untuk pemberdayaan, bisa itu berupa bantuan pendidikan, kesehatan dan kegiatan sosial.(*/Andri Damanik)
JAKARTA – Upaya memperkuat potensi sumber daya manusia terus digulirkan oleh Pemkab Tanjung Jabung Barat. Kali ini, di sektor minyak dan gas, Bupati Tanjung J
JAKARTA - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, melakukan kunjungan kerja ke Kantor PT Digital Sandi Informasi di Jakarta Selatan, Rabu (8/1)
TANJABBAR – Belum lama ini Satpol PP Kabupaten Tanjabbar bersama Lurah Patunas sempat mendatangi rumah warga di RT 08 Kelurahan Patunas, Ratli Kurniato F,
BATANGHARI – Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang
JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket