DIRESMIKAN BUPATI DISERTAI PENANDATANGANAN PRASASTI

Akhirnya Jembatan Gantung yang Membelah Sungai Batang Asam Rampung


Kamis, 24 November 2016 - 22:26:25 WIB - Dibaca: 1740 kali

Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial MS Meresmikan Jembatan Gantung Penghubung Desa Kampung Baru dan Tanjung Bojo Belum Lama Ini.(hms/IT) / HALOSUMATERA.COM

BATANG ASAM - Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial MS meresmikan pembangunan Jembatan Gantung, penghubung antara Desa Kampung Baru dan Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Selasa (8/11) lalu.

Peresmian ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti oleh Bupati Dr Ir H Safrial. Peresmian jembatan gantung juga dihadiri Asisten Administrasi Umum Jeter Simamora SIP, Anggota Komisi III DPRD Tanjabbar Hamdani SE, Kapolsek Tungkal Ulu AKP Arief N Yusuf, Kepala Bappemdal H Firdaus Khatab, Kepala BKBPMP Mulyadi M Kes, Camat Batang Asam Fadli Wijaya S.STP, Kades Kampung Baru Hermansyah, kades se kecamatan Batang Asam beserta tokoh masyarakat.

Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial berharap agar jembatan tersebut dapat menunjang mobilisasi hasil pertanian dan perkebunan desa Kampung Baru, Tanjung Bojo dan desa sekitar.

“Semoga dengan adanya jembatan ini akses transportasi masyarakat Kampung Baru dan sekitarnya yang mayoritas bekerja sebagai petani dan pekebun bisa terpenuhi,” kata Bupati dihadapan ratusan warga desa yang hadir dalam peresmian.

Dengan dibangunnya jembatan tersebut, bupati juga meminta kepada masyarakat untuk dapat sama-sama memelihara dan merawatnya. "Semoga dengan adanya jembatan gantung ini aktivitas masyarakat yang ada di sini menjadi semakin lancar dan kehidupanya lebih sejahtera," tutup bupati.

Sementara itu Kades Kampung Baru Hermansyah mengatakan, jembatan gantung yang diresmikan terletak diatas Sungai Batang Asam membentang sepanjang 55 meter dan lebar 1,5 meter, dibangun dari Dana Desa Tahun 2016 sebesar Rp 375 juta.

Jembatan ini  merupakan sarana vital untuk akses jalan menyebrang menuju ke Desa Tanjung Bojo.(*/hms/ry)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b

Opini

Strategi Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jambi

JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y

Opini

Dari Sabu hingga Ponsel Dimusnahkan di Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se

Advertorial


Advertisement