JAMBI – Aktivis dan mahasiswa di Provinsi Jambi turut bergerak, soal rencana pengesahan RUU Pilkada yang dijadwalkan hari ini. Hari ini (22/8) aksi dilakukan mahasiswa Universitas Batanghari (Unbari) dan Aktivis dari Walhi Jambi.
Pantauan halosumatera.com, mahasiswa Unbari menggelar aksi di depan Kampus Unbari dengan tuntutan: Kawal putusan Mahkamah Konstitusi; Tarik mandat rakyat dari DPR RI; Tolak rezim yang berkuasa; Selamatkan rakyat.
Mahasiswa sempat memblokir jalan dan membakar ban bekas di jalan, saat melakukan orasi.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi melakukan aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi.
Walhir Jambi memulai orasinya di simpang BI, Kamis pagi (22/8) dan melanjutkan orasi di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi. Tuntutan Walhi Jambi yakni: kembalikan kedaulatan rakyat, dan lawan pembangkang konstitusi membunuh system demokrasi.
Dua aksi diatas berjalan tertib, tidak ada terjadi bentrok antara pendemo dengan aparat kepolisian yang mengamankan jalannya aksi.
RUU Pilkada Batal Disahkan
Dilansir dari CNNindonesia.com, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya batal mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi UU yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna hari ini.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco lewat akun media sosial X, Kamis (22/8) sore, dilansir dari CNN Indonesia.
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujarnya melanjutkan.
Pernyataan Dasco muncul usai Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak. Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.
Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Pengesahan RUU Pilkada mulanya digadang-gadang akan dilakukan hari ini. Namun, agenda itu dibatalkan karena tak memenuhi kuorum.(*/CNNIndonesia/nik)
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba