Akhirnya RUU Pilkada Batal Disahkan DPR RI, Mahasiswa Jambi Tak Perlu Turun Aksi


Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:36:22 WIB - Dibaca: 685 kali

Jajaran Polda Jambi melakukan pengamanan saat berlangsungnya aksi unras dari Wallhi Jambi di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis siang (22/8/24) / HALOSUMATERA.COM

JAMBI –  Aktivis dan mahasiswa di Provinsi Jambi turut bergerak, soal rencana pengesahan RUU Pilkada yang dijadwalkan hari ini. Hari ini (22/8) aksi dilakukan mahasiswa Universitas Batanghari (Unbari) dan Aktivis dari Walhi Jambi.

Pantauan halosumatera.com, mahasiswa Unbari menggelar aksi di depan Kampus Unbari dengan tuntutan: Kawal putusan Mahkamah Konstitusi; Tarik mandat rakyat dari DPR RI; Tolak rezim yang berkuasa; Selamatkan rakyat.

Mahasiswa sempat memblokir jalan dan membakar ban bekas di jalan, saat melakukan orasi.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi melakukan aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi.

Walhir Jambi memulai orasinya di simpang BI, Kamis pagi (22/8) dan melanjutkan orasi di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi. Tuntutan Walhi Jambi yakni: kembalikan kedaulatan rakyat, dan lawan pembangkang konstitusi membunuh system demokrasi.

Dua aksi diatas berjalan tertib, tidak ada terjadi bentrok antara pendemo dengan aparat kepolisian yang mengamankan jalannya aksi.

RUU Pilkada Batal Disahkan

Dilansir dari CNNindonesia.com, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya batal mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi UU yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna hari ini.

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco lewat akun media sosial X, Kamis (22/8) sore, dilansir dari CNN Indonesia.

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujarnya melanjutkan.

Pernyataan Dasco muncul usai Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak. Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Pengesahan RUU Pilkada mulanya digadang-gadang akan dilakukan hari ini. Namun, agenda itu dibatalkan karena tak memenuhi kuorum.(*/CNNIndonesia/nik)

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b

Opini

Strategi Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jambi

JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y

Opini

Dari Sabu hingga Ponsel Dimusnahkan di Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se

Advertorial

Wakil Bupati Katamso Luncurkan Bantuan Pangan Beras Bulog untuk Keluarga Penerima Manfaat

TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Beras Bulog dalam rangka mendu

Advertorial


Advertisement