JAMBI – Aktivis dan mahasiswa di Provinsi Jambi turut bergerak, soal rencana pengesahan RUU Pilkada yang dijadwalkan hari ini. Hari ini (22/8) aksi dilakukan mahasiswa Universitas Batanghari (Unbari) dan Aktivis dari Walhi Jambi.
Pantauan halosumatera.com, mahasiswa Unbari menggelar aksi di depan Kampus Unbari dengan tuntutan: Kawal putusan Mahkamah Konstitusi; Tarik mandat rakyat dari DPR RI; Tolak rezim yang berkuasa; Selamatkan rakyat.
Mahasiswa sempat memblokir jalan dan membakar ban bekas di jalan, saat melakukan orasi.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi melakukan aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi.
Walhir Jambi memulai orasinya di simpang BI, Kamis pagi (22/8) dan melanjutkan orasi di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi. Tuntutan Walhi Jambi yakni: kembalikan kedaulatan rakyat, dan lawan pembangkang konstitusi membunuh system demokrasi.
Dua aksi diatas berjalan tertib, tidak ada terjadi bentrok antara pendemo dengan aparat kepolisian yang mengamankan jalannya aksi.
RUU Pilkada Batal Disahkan
Dilansir dari CNNindonesia.com, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya batal mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi UU yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna hari ini.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco lewat akun media sosial X, Kamis (22/8) sore, dilansir dari CNN Indonesia.
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujarnya melanjutkan.
Pernyataan Dasco muncul usai Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak. Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.
Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Pengesahan RUU Pilkada mulanya digadang-gadang akan dilakukan hari ini. Namun, agenda itu dibatalkan karena tak memenuhi kuorum.(*/CNNIndonesia/nik)
TANJABBAR - Polres Tanjabbar bersama insan pers merayakan Hari Pers Nasional yang dilaksanakan di Polres Tanjabbar, Senin 10 Februari 2025. Perayaan ini menunj
JAMBI - Aliansi Rakyat Pengawal Kebijakan (RPK) berencana melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan Korupsi di Dinas Perakim Tanjabbar, Senin 10 Februari 2025.
JAMBI – Belakangan santer menjadi sorotan, adanya wacana Revisi KUHP terkait asas Dominus litis, dimana sebagian tugas penyelidikan dan penyidikan Polri d
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon 02, dalam sidang putusan sela yang digelar
MERLUNG – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, bersama Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP. Agung Basuki, S.IK., MM, meninjau langsung loka