Akhirnya RUU Pilkada Batal Disahkan DPR RI, Mahasiswa Jambi Tak Perlu Turun Aksi


Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:36:22 WIB - Dibaca: 752 kali

Jajaran Polda Jambi melakukan pengamanan saat berlangsungnya aksi unras dari Wallhi Jambi di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis siang (22/8/24) / HALOSUMATERA.COM

JAMBI –  Aktivis dan mahasiswa di Provinsi Jambi turut bergerak, soal rencana pengesahan RUU Pilkada yang dijadwalkan hari ini. Hari ini (22/8) aksi dilakukan mahasiswa Universitas Batanghari (Unbari) dan Aktivis dari Walhi Jambi.

Pantauan halosumatera.com, mahasiswa Unbari menggelar aksi di depan Kampus Unbari dengan tuntutan: Kawal putusan Mahkamah Konstitusi; Tarik mandat rakyat dari DPR RI; Tolak rezim yang berkuasa; Selamatkan rakyat.

Mahasiswa sempat memblokir jalan dan membakar ban bekas di jalan, saat melakukan orasi.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi melakukan aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi.

Walhir Jambi memulai orasinya di simpang BI, Kamis pagi (22/8) dan melanjutkan orasi di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi. Tuntutan Walhi Jambi yakni: kembalikan kedaulatan rakyat, dan lawan pembangkang konstitusi membunuh system demokrasi.

Dua aksi diatas berjalan tertib, tidak ada terjadi bentrok antara pendemo dengan aparat kepolisian yang mengamankan jalannya aksi.

RUU Pilkada Batal Disahkan

Dilansir dari CNNindonesia.com, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya batal mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi UU yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna hari ini.

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco lewat akun media sosial X, Kamis (22/8) sore, dilansir dari CNN Indonesia.

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujarnya melanjutkan.

Pernyataan Dasco muncul usai Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak. Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Pengesahan RUU Pilkada mulanya digadang-gadang akan dilakukan hari ini. Namun, agenda itu dibatalkan karena tak memenuhi kuorum.(*/CNNIndonesia/nik)

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber

Berita Daerah

Pemprov Jambi Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Salah Satunya Larangan Pesta Kembang Api

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P

Berita Daerah

Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Rp 540 Juta di PN Tanjabtim

TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga

Hukum & Kriminal

Siap Lahirkan Advokat Tangguh, PKPA Angkatan I PERADI Bute Resmi Ditutup

BUNGO - Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan Pertama yang diselenggarakan oleh DPC PERADI Bungo Tebo (Bute) yang bekerja sama dengan Pascasarjana

Berita Daerah

Eks Napiter Jambi Jalankan Ibadah Umrah, Apresiasi Program Pemprov Jambi Dapat Berkelanjutan

MEKKAH – Empat Eks Napiter Jambi akhirnya melaksanakan kegiatan umrah di tanah suci. Mitra binaan Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri ini dibiayai oleh Pem

Berita Daerah


Advertisement