Aktivitas Tambak dan Budidaya Perikanan di Tanjabbar, Ini Zona dan Aturan Mainnya


Rabu, 23 Desember 2020 - WIB - Dibaca: 925 kali

Hutan Mangrove di Tanjabbar.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM – Perda Kabupaten Tanjungjabung Barat Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2013-2033 mengatur penataan kawasan, baik di wilayah sekitar tepian sungai (sempadan sungai) hingga sejumlah aktivitas tambak dan perikanan lainnya.

Khusus untuk di wilayah pesisir dan kawasan mangrove, perda ini masih merujuk kepada perda tentang wilayah pesisir Provinsi Jambi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR, Tanjung Jabung Barat, Andi Nuzul melalui Kabid Tata Ruang, Gusmardi mengatakan dalam perda tata ruang ini, ada hal-hal penting yang masih menjadi rujukan.

Sepertihalnya kawasan perlindungan setempat, yang diatur dalam pasal 30, ayat 2 dan 3. Kata Gusmardi, ada hal penting yang harus ditaati, jika ada aktivitas tambak maupun lahan perkebunan yang berada di sempadan pantai/sungai. Jarak dari sempadan sungai dan pantai, 100 meter.

Sementara untuk aktivitas tambak, lanjut Gusmardi, di wilayah mangrove, harus berada diluar koordinat konservasi. Dan hal ini lebih jelas diatur di perda tentang pesisir Provinsi Jambi.

“Jadi yang menyangkut wilayah pesisir, kita masih merujuk aturan dari perda provinsi. Tapi ada hal yang krusial, diatur dalam perda tata ruang kita, salahsatunya soal sempadan sungai dan pantai, terkait pasal yang mengatur kawasan perlindungan setempat,” kata Gusmardi.

Dijelaskan Gusmardi, untuk kegiatan budidaya perikanan, baik itu tambak, kolam, budidaya jaring apung/keramba, ada zona yang telah ditetapkan.

Kawasan budidaya tambak dengan luasan yang ditentukan kurang lebih 3.770 hektare, dengan komoditas udang windu, udang vaname, dan bandeng, zonanya bisa di Kecamatan Tungkal Ilir, Kualabetara dan Seberang Kota.

Sementara untuk kawasan budidaya kolam, dengan luasan yang ditetapkan 1.000 hektare, dengan komoditas unggulan seperti Ikan Nila, Patin, Bawal Air Tawar, Gurami dan Lele.

Untuk budidaya jaring apung/keramba, ditetapkan 200 hektare, komoditas unggulan Ikan Patin, Nila Tomang, dan Udang Galah terdapat di Kecamatan Tungkal Ulu, Merlung, Betara, Pengabuan dan Batang Asam.

Dilanjutkan Gusmardi, untuk penetapan kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, diatur dalam pasal 31, meliputi wilayah Sungai Dualap dengan luasan 100 hektare di Kecamatan Kualabetara, kawasan Konservasi Kerang Darah dengan luasan 365 hektare di Kecamatan Seberang Kota. Sedangkan suaka perikanan perairan umum di Pematang Lumut Kecamatan Betara.(*)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT ke-80 RI

TANJABBAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jab

Advertorial

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati KUA-PPAS APBD 2026, Tonggak Awal Pembangunan Daerah

TANJABBAR  – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Ke

Advertorial

Ketua DPRD Hadiri Tablig Akbar Bersama UAS, Jadi Momen Spiritual Bersejarah di Kuala Tungkal

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), , Hamdani, SE, turut hadir dalam Tablig Akbar bersama U

Advertorial

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2026

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan K

Advertorial

Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Dua Raperda Pemkab dan Tiga Raperda Inisiatif DPRD

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Peng

Advertorial


Advertisement