Aktivitas Tambak dan Budidaya Perikanan di Tanjabbar, Ini Zona dan Aturan Mainnya


Rabu, 23 Desember 2020 - WIB - Dibaca: 935 kali

Hutan Mangrove di Tanjabbar.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM – Perda Kabupaten Tanjungjabung Barat Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2013-2033 mengatur penataan kawasan, baik di wilayah sekitar tepian sungai (sempadan sungai) hingga sejumlah aktivitas tambak dan perikanan lainnya.

Khusus untuk di wilayah pesisir dan kawasan mangrove, perda ini masih merujuk kepada perda tentang wilayah pesisir Provinsi Jambi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR, Tanjung Jabung Barat, Andi Nuzul melalui Kabid Tata Ruang, Gusmardi mengatakan dalam perda tata ruang ini, ada hal-hal penting yang masih menjadi rujukan.

Sepertihalnya kawasan perlindungan setempat, yang diatur dalam pasal 30, ayat 2 dan 3. Kata Gusmardi, ada hal penting yang harus ditaati, jika ada aktivitas tambak maupun lahan perkebunan yang berada di sempadan pantai/sungai. Jarak dari sempadan sungai dan pantai, 100 meter.

Sementara untuk aktivitas tambak, lanjut Gusmardi, di wilayah mangrove, harus berada diluar koordinat konservasi. Dan hal ini lebih jelas diatur di perda tentang pesisir Provinsi Jambi.

“Jadi yang menyangkut wilayah pesisir, kita masih merujuk aturan dari perda provinsi. Tapi ada hal yang krusial, diatur dalam perda tata ruang kita, salahsatunya soal sempadan sungai dan pantai, terkait pasal yang mengatur kawasan perlindungan setempat,” kata Gusmardi.

Dijelaskan Gusmardi, untuk kegiatan budidaya perikanan, baik itu tambak, kolam, budidaya jaring apung/keramba, ada zona yang telah ditetapkan.

Kawasan budidaya tambak dengan luasan yang ditentukan kurang lebih 3.770 hektare, dengan komoditas udang windu, udang vaname, dan bandeng, zonanya bisa di Kecamatan Tungkal Ilir, Kualabetara dan Seberang Kota.

Sementara untuk kawasan budidaya kolam, dengan luasan yang ditetapkan 1.000 hektare, dengan komoditas unggulan seperti Ikan Nila, Patin, Bawal Air Tawar, Gurami dan Lele.

Untuk budidaya jaring apung/keramba, ditetapkan 200 hektare, komoditas unggulan Ikan Patin, Nila Tomang, dan Udang Galah terdapat di Kecamatan Tungkal Ulu, Merlung, Betara, Pengabuan dan Batang Asam.

Dilanjutkan Gusmardi, untuk penetapan kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, diatur dalam pasal 31, meliputi wilayah Sungai Dualap dengan luasan 100 hektare di Kecamatan Kualabetara, kawasan Konservasi Kerang Darah dengan luasan 365 hektare di Kecamatan Seberang Kota. Sedangkan suaka perikanan perairan umum di Pematang Lumut Kecamatan Betara.(*)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan TEPAT dan PUPUKKU

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn

Berita Daerah

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah


Advertisement