Aktivitas Tambak dan Budidaya Perikanan di Tanjabbar, Ini Zona dan Aturan Mainnya


Rabu, 23 Desember 2020 - WIB - Dibaca: 1109 kali

Hutan Mangrove di Tanjabbar.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM – Perda Kabupaten Tanjungjabung Barat Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2013-2033 mengatur penataan kawasan, baik di wilayah sekitar tepian sungai (sempadan sungai) hingga sejumlah aktivitas tambak dan perikanan lainnya.

Khusus untuk di wilayah pesisir dan kawasan mangrove, perda ini masih merujuk kepada perda tentang wilayah pesisir Provinsi Jambi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR, Tanjung Jabung Barat, Andi Nuzul melalui Kabid Tata Ruang, Gusmardi mengatakan dalam perda tata ruang ini, ada hal-hal penting yang masih menjadi rujukan.

Sepertihalnya kawasan perlindungan setempat, yang diatur dalam pasal 30, ayat 2 dan 3. Kata Gusmardi, ada hal penting yang harus ditaati, jika ada aktivitas tambak maupun lahan perkebunan yang berada di sempadan pantai/sungai. Jarak dari sempadan sungai dan pantai, 100 meter.

Sementara untuk aktivitas tambak, lanjut Gusmardi, di wilayah mangrove, harus berada diluar koordinat konservasi. Dan hal ini lebih jelas diatur di perda tentang pesisir Provinsi Jambi.

“Jadi yang menyangkut wilayah pesisir, kita masih merujuk aturan dari perda provinsi. Tapi ada hal yang krusial, diatur dalam perda tata ruang kita, salahsatunya soal sempadan sungai dan pantai, terkait pasal yang mengatur kawasan perlindungan setempat,” kata Gusmardi.

Dijelaskan Gusmardi, untuk kegiatan budidaya perikanan, baik itu tambak, kolam, budidaya jaring apung/keramba, ada zona yang telah ditetapkan.

Kawasan budidaya tambak dengan luasan yang ditentukan kurang lebih 3.770 hektare, dengan komoditas udang windu, udang vaname, dan bandeng, zonanya bisa di Kecamatan Tungkal Ilir, Kualabetara dan Seberang Kota.

Sementara untuk kawasan budidaya kolam, dengan luasan yang ditetapkan 1.000 hektare, dengan komoditas unggulan seperti Ikan Nila, Patin, Bawal Air Tawar, Gurami dan Lele.

Untuk budidaya jaring apung/keramba, ditetapkan 200 hektare, komoditas unggulan Ikan Patin, Nila Tomang, dan Udang Galah terdapat di Kecamatan Tungkal Ulu, Merlung, Betara, Pengabuan dan Batang Asam.

Dilanjutkan Gusmardi, untuk penetapan kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, diatur dalam pasal 31, meliputi wilayah Sungai Dualap dengan luasan 100 hektare di Kecamatan Kualabetara, kawasan Konservasi Kerang Darah dengan luasan 365 hektare di Kecamatan Seberang Kota. Sedangkan suaka perikanan perairan umum di Pematang Lumut Kecamatan Betara.(*)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gerak Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Karhutla di Bram Itam

TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs

Advertorial

Presisi Merdeka Balap Pompong Semarakkan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat

TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat selaku penyelenggara utama berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sejumlah pihak penduk

Advertorial

Turun Langsung Padamkan Karhutla di Kuala Indah, Bupati Anwar: Hentikan Pembakaran Lahan

TANJAB BARAT – Menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab langsung terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs.

Advertorial

Tutup Turnamen Berkah Madani Cup II, Ini Pesan Bupati Tanjabbar

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi menutup Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup II PBSI Tanjung Jabung Bar

Advertorial

Sambut HUT RI ke-81, Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Ribuan Bendera Merah Putih

JAMBI - Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke- 81 Tahun 2026, Ditintelkam Polda Jambi bersama jajaran Ditlantas, Polresta Jambi membagikan bendera merah putih kepada

Berita Daerah


Advertisement