Anak 6-11 Tahun Akan Divaksin Sinopharm dan Pfizer


Senin, 01 November 2021 - 19:45:38 WIB - Dibaca: 632 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM, JAKARTA – Vaksin Sinopharm dan Pfizer akan segera diizinkan untuk digunakan pada anak usia 6 sampai 11 tahun. Ini dilakukan menyusul vaksin Sinovac yang sudah diterbitkan izinnya. Saat ini Sinopharm sedang dalam proses evaluasi data hasil uji klinik untuk bisa diterbitkan izin penggunaan pada anak usia 6 sampai 11 tahun.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menjelaskan proses penilaian hasil uji klinik vaksin COVID-19 untuk anak memerlukan beberapa tahapan dan waktu yang cukup lama.

Selain itu, data hasil uji klinik yang disampaikan oleh pendaftar, yakni PT Kimia Farma Tbk sebagai pengimpor Vaksin Sinopharm, juga dilakukan secara bertahap. “Vaksin Sinopharm masih membutuhkan beberapa data lagi, mudah-mudahan dalam waktu dekat,” kata Penny di Jakarta, Senin (1/11).

Sementara untuk Vaksin Pfizer, lanjut Penny, hanya menunggu pendaftaran dari pihak Pfizer ke BPOM untuk penggunaan pada anak-anak. Menurutnya, BPOM proaktif meminta kepada pihak Pfizer untuk mendaftarkan vaksinnya agar bisa digunakan pada anak-anak.

Dikatakan, vaksin Pfizer bisa lebih cepat dikeluarkan izin penggunaan untuk anak-anak. Sebab, vaksin tersebut telah memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat yakni FDA (Food and Drug Administration). Vaksin ini bisa digunakan untuk anak usia 5 sampai 11 tahun.

“Pfizer saya kira bisa mendaftarkan ke BPOM. Terkait data-data hasil evaluasi dari FDA-nya, segera dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera bisa keluar izin penggunaannya,” paparnya.

FDA yang merupakan badan regulator dengan penegakan standar-standar regulasi internasional ketat. Baik dari aspek keamanan, mutu dan khasiat.

BPOM sendiri secara resmi menerbitkan izin penggunaan vaksin COVID-19 Sinovac untuk diberikan pada anak usia 6 hingga 11 tahun. Sinovac dinyatakan aman untuk digunakan pada anak usia tersebut. (rh/fin)

Sumber: www.fin.co.id




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b

Opini

Strategi Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jambi

JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y

Opini

Dari Sabu hingga Ponsel Dimusnahkan di Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se

Advertorial


Advertisement