Anak 6-11 Tahun Akan Divaksin Sinopharm dan Pfizer


Senin, 01 November 2021 - 19:45:38 WIB - Dibaca: 790 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM, JAKARTA – Vaksin Sinopharm dan Pfizer akan segera diizinkan untuk digunakan pada anak usia 6 sampai 11 tahun. Ini dilakukan menyusul vaksin Sinovac yang sudah diterbitkan izinnya. Saat ini Sinopharm sedang dalam proses evaluasi data hasil uji klinik untuk bisa diterbitkan izin penggunaan pada anak usia 6 sampai 11 tahun.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menjelaskan proses penilaian hasil uji klinik vaksin COVID-19 untuk anak memerlukan beberapa tahapan dan waktu yang cukup lama.

Selain itu, data hasil uji klinik yang disampaikan oleh pendaftar, yakni PT Kimia Farma Tbk sebagai pengimpor Vaksin Sinopharm, juga dilakukan secara bertahap. “Vaksin Sinopharm masih membutuhkan beberapa data lagi, mudah-mudahan dalam waktu dekat,” kata Penny di Jakarta, Senin (1/11).

Sementara untuk Vaksin Pfizer, lanjut Penny, hanya menunggu pendaftaran dari pihak Pfizer ke BPOM untuk penggunaan pada anak-anak. Menurutnya, BPOM proaktif meminta kepada pihak Pfizer untuk mendaftarkan vaksinnya agar bisa digunakan pada anak-anak.

Dikatakan, vaksin Pfizer bisa lebih cepat dikeluarkan izin penggunaan untuk anak-anak. Sebab, vaksin tersebut telah memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat yakni FDA (Food and Drug Administration). Vaksin ini bisa digunakan untuk anak usia 5 sampai 11 tahun.

“Pfizer saya kira bisa mendaftarkan ke BPOM. Terkait data-data hasil evaluasi dari FDA-nya, segera dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera bisa keluar izin penggunaannya,” paparnya.

FDA yang merupakan badan regulator dengan penegakan standar-standar regulasi internasional ketat. Baik dari aspek keamanan, mutu dan khasiat.

BPOM sendiri secara resmi menerbitkan izin penggunaan vaksin COVID-19 Sinovac untuk diberikan pada anak usia 6 hingga 11 tahun. Sinovac dinyatakan aman untuk digunakan pada anak usia tersebut. (rh/fin)

Sumber: www.fin.co.id




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Kasus ASN Ditjenpas Jambi tersangkut Peredaran Narkoba Dilimpahkan ke Kejati Jambi

JAMBI –  Perjalanan karier RB (46) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di institusi pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Setelah beberapa kali dikaitkan

Berita Daerah

Saling Bongkar Lebih Baik daripada Saling Melindungi

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) Pemandangan penegakan hukum kita belakangan ini m

Opini

LBH Siginjai Layangkan Keberatan ke Wali Kota Jambi, Syarat Gugatan PMHP ke PTUN

JAMBI - Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan Nofriyanto, secara resmi telah mengajukan surat keberata

Berita Daerah

Kapolda Jambi Apresiasi Kinerja Intelijen Jaga Dinamika dan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., membuka langsung Rakernis Fungsi Intelkam Polda Jambi dan jajaran, di Aula Balai Bhayangkara Sigi

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan Peningkatan Mutu UMKM, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar nai

Advertorial


Advertisement