Asyik Nyabu di Bedeng, Pria dan Wanita Ini Diringkus Polisi, 12 Paket Kecil Sabu Berhasil Disita


Rabu, 12 Desember 2018 - 23:28:07 WIB - Dibaca: 2026 kali

Kedua Pemakai Narkoba yang Digerebek Sat Narkoba Polres Tanjabbar Rabu Sore (12/12).(ist/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Sedang asyik nyabu, sepasang pria dan wanita diringkus Sat Narkoba Polres Tanjabbar, Rabu (12/12) sore. Keduanya mengisap barang haram ini di rumah bedeng, persisnya diJalan Manunggal II, Lorong Sepakat, Kecamatan Tungkal Ilir.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga S Ik melalui Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat, Iptu David Raditya Yudhistira S Ik membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.

“Dua orang itu merupakan pria dan wanita, yaitu pria berinisial RN (34) merupakan warga Jalan Bhayangkara RtT12 Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir dan tersangka wanita berinisial LS (22) merupakan warga Jalan Manunggal II, Rt 10 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir. Keduanya diamankan pada Rabu, 12 Desember 2018, sekira pukul 17.00 WIB saat asyik mengisap sabu di bedeng," kata David.

David mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa salah satu rumah bedeng di jalan Manunggal II Lorong Sepakat kerab dijadikan tempat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dan hasilnya sekira pukul 17.00 WIB, tim opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus keduanya.

Setelah ditangkap, petugas menggeledah rumah bedeng tersebut didampingi pemilik kontrakkan. Ditemukan kotak rokok yang berisi 12 paket kecil sabu, satu paket lainnya ditemukan di lantai kamar beserta seperangkat alat hisap (Bong) dan satu buah pirek kaca yang masih terdapat sisa pakai. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut yakni, 13 Paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu siap edar, 1 buah Bong terbuat dari botol Lasegar, 1 buah Pirek Kaca, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah jarum, 3 buah mancis gas, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, 1 unit Hp merk Vivo warna hitam, 1 unit Hp merk Advan warna hitam, 1 bungkus plastik klip warna putih bening," timpal Kasat.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*/Eko Setya)

Editor : IT Redaksi




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago, Serap Aspirasi Warga Teluk Kulbi

  TANJABBAR – Dalam upaya memperkuat jalinan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, Ketua Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Ba

Advertorial

Reses di Desa Makmur Jaya, Anggota DPRD Tanjabbar Albert Chaniago Serap Aspirasi Warga

TANJABBAR – Anggota DPRD Tanjabbar Daerah Pemilihan (Dapil) II, yang meliputi Kecamatan Betara dan Kuala Betara, Albert Chaniago, SP, menggelar kegiatan reses

Advertorial

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, SE, menghadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qadi

Advertorial

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila

TANJABBAR – Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang digelar di Halaman Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Rabu (1/10/2025), berlangsu

Advertorial

DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandatangani Ranperda Perubahan APBD 2025

TANJABBAR – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Barat resmi menandatangani Rancangan Peraturan Dae

Advertorial


Advertisement