SAROLANGUN - Krisis air bersih di musim kemarau hampir merata di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi. Seperti di Desa Pulau Buayo, Pemerintah Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun bersama PT Kresna Duta Agroindo (KDA) dan PT Sukses Gemilang Palem (SGP) menyalurkan bantuan 5.300 liter air bersih gratis kepada masyarakat setempat.
Dari pantauan Infotanjab.com pembagian air bersih dilakukan langsung oleh Camat Bathin VIII Akhyar Mubarok, didampingi perwakilan PT KDA dan SGP, Kapolsek Bathin VII , Kepala Pukesmas Limbur, dan Pjs kades Desa Pulau buayo.
Camat Bathin VIII Akhyar Mubarok mengatakan, pembagian air bersih merupakan bentuk kepedulian pihak kecamatan dan perusahaan terhadap kesulitan yang dirasakan masyarakat bathin VIII.
" Setelah mendapat laporan dari pihak desa kita langsung berkordinasi dan minta bantuan PT KDA dan SGP, mereka bersedia menyiapkan 5.300 liter air bersih," katanya Selasa (20/8/19).
Untuk desa lainnya, Akhyar berjanji akan tetap berupaya mencari solusi agar masyarakat Kecamatan Bathin VIII yang kesulitan air bersih bisa terbantu.
"Selain pihak PT, kita juga telah berkoordinasi dengan pihak PDAM, dan dalam waktu dekat merekapun siap untuk membantu," katanya.
Sementara itu, Pejabat Sementara (PJ) Kades Pulau Buayo Kiki mengucapkan terima kasih atas partisipasi pihak kecamatan dan pihak PT atas bantuan air bersih yang telah dibagikan.
" Disini ada sekitar 300 KK, Alhamdulillah sebagian warga yang membutuhkan sudah terbantu," Tandasnya.(*/Hendri)
Editor : It Redaksi
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga