HALOSUMATERA.COM, SAROLANGUN - Atlit Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PABSI) Kabupaten Sarolangun atas nama Juliana Klarisa Berhasil meraih emas di pekan Olahraga Nasional (PON) yang ke XX di Papua, kelas 55 kg putri, rabu (06/10/2021)
Juliana sudah memperkuat kontingen Sarolangun pada porprov di Batang hari yang mana berhasil meraih 4 emas, Porprov di kota Jambi 4 emas dan Seagames berhasil meraih Perunggu.
Ketua KONI Kabupaten Sarolangun Syamsul Riduan melalui Ketua Harian Hamdan mengatakan kini Juliana masih meyelesaikan Studi di SMA Ragunan.
"Iya Info yuliana atlit peraih emas pon papua, dio langsung masuk keregunan dak balik kejambi, tentunya kami atas nama pengurus koni Sarolangun sangat mengapriasi dan bangga atas torehan prestasi yang dipersembahkan oleh Juliana Klarisa tersebut, dan seluruh pengurus cabor PABSI selamat semoga ini merupakan anak tangga terhadap prestasi berikutnya baik pribadi Juliana maupun Cabor yang lainnya," katanya.
Atas raiahan prestasi tersebut pihak KONI Kabupaten Sarolangun akan mempersiapkan penyambutan Terhadap Juliana.
"Yang jelas untuk persiapan penyambutan dari KONI tentu ada, dan perihal ini akan kita tindak lanjuti kepada pihak pemerintah yang mana Pak Bupati Langsung, dan informasi yang kami terima, bahwa Juliana langsung masuk keregunan nantinya, yang jelas bentuk perhatian tetap ada," tandasnya.
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga