KUALATUNGKAL – Kepala Kantor PPKTB Tanjabbar, Nasroel Effendi mengatakan, bagian belakang ruko yang runtuh tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu dikatakan Nasroel pagi tadi saat ditemui infotanjab.com di lokasi reruntuhan bangunan.
Sementara itu, Kasi Tata Bangunan PPKTB Tanjabbar, Amir mengatakan, bangunan yang runtuh itu berukuran 3x3 meter dengan tinggi kurang lebih Sembilan meter.
Pihaknya akan mengirimkan surat kepada pemilik bangunan, lantaran tidak mengantongi IMB.
“Tetap ada sanksi, tapi kita surati dulu,” tutur Amir.
Informasi yang dihimpun di lapangan, bangunan yang runtuh itu tidak kokoh dan tidak memiliki pondasi yang kuat. (*)
Editor: Andri Damanik
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba