KUALATUNGKAL – Kepala Kantor PPKTB Tanjabbar, Nasroel Effendi mengatakan, bagian belakang ruko yang runtuh tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu dikatakan Nasroel pagi tadi saat ditemui infotanjab.com di lokasi reruntuhan bangunan.
Sementara itu, Kasi Tata Bangunan PPKTB Tanjabbar, Amir mengatakan, bangunan yang runtuh itu berukuran 3x3 meter dengan tinggi kurang lebih Sembilan meter.
Pihaknya akan mengirimkan surat kepada pemilik bangunan, lantaran tidak mengantongi IMB.
“Tetap ada sanksi, tapi kita surati dulu,” tutur Amir.
Informasi yang dihimpun di lapangan, bangunan yang runtuh itu tidak kokoh dan tidak memiliki pondasi yang kuat. (*)
Editor: Andri Damanik
JAMBI – Menyambut HUT RI ke 80, Polda Jambi melalui Ditintelkam Polda Jambi membagi-bagikan bendera merah putih kepada pedagang di Pasar Pakubuwono dan Pasar
TANJABBAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-60 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Kabupaten Tanju
TANJABBAR – Masih dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-60 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bupati Drs. H. Anwar
TANJABBAR - Usai memimpin apel pelepasan, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, langsung bergabung dalam kegiatan gotong royong serentak yang
TANJABAR – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag secara resmi membuka lomba panjat pinang dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesi