KUALATUNGKAL – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjabbar Martunis M Yusuf memberi warning kepada sekolah yang mendapat DAK Pendidikan dan Takola SMK untuk tidak melanggar aturan dalam pelaksanaan di lapangan.
Bagi sekolah yang menerima bantuan pusat ini, kata Martunis, dilarang untuk menyerahkan pembangunan kepada pihak ketiga.
Untuk diketahui, tahun ini Disdikbud Tanjabbar kebagian DAK sebesar Rp 7,35 miliar, yang dialokasikan untuk 18 sekolah. Begitu juga dengan program Takola SMK, sebanyak 23 sekolah termasuk perpustakaan yang kebagian dana pusat ini.
“Baik DAK maupun Takola, tidak dibenarkan untuk dipihak ketigakan. Dalam juknisnya, dana tersebut harus diserap dan diaplikasikan secara swakelola,” ujar Martunis.
Sejauh ini, Martunis belum menerima laporan terkait adanya DAK dan Takola SMK yang dipihak ketigakan.
“Kalau ada, silahkan laporkan ke saya. Kita akan panggil Kepala Sekolahnya,” tambahnya.
Ditambahkan Martunis, DAK Pendidikan masuk ke rekening kas daerah kemudian disalurkan ke rekening sekolah. Sementara dana Takola, langsung ditransfer dari pusat ke rekening sekolah masing-masing.
“Baru DAK yang berjalan, sementara Takola belum,” tandasnya.(*)
Editor : Andri Damanik
Baca Juga : APBD Belum Maksimal Biayai Peningkatan Sarana Pendidikan
JAMBI - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi H. Sudirman, SH., MH., mengatakan, Program Dumisake Jambi Mantap sangat membantu pekerja dalam meningkatkan k
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, menyebut Seberang Kota Jambi (Sekoja) sebagai Kota Santri. Sekoja sudah dikenal semenjak dulu, karena seberan
TANJABBAR - Bangunan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III yang berada di RT 03, Dusun Kampung Baru, Desa Lubuk Terentang
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menyampaikan bahwa sebagai Penyelenggara Pemerintahan sudah menjadi kewajiban memberikan penjelasan kepada Dew
JAMBI - Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I berharap Gerakan Pemuda (GP) Ansor dapat memperkuat sinergitas dengan pemerintah daerah untuk keberla