KUALATUNGKAL – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjabbar Martunis M Yusuf memberi warning kepada sekolah yang mendapat DAK Pendidikan dan Takola SMK untuk tidak melanggar aturan dalam pelaksanaan di lapangan.
Bagi sekolah yang menerima bantuan pusat ini, kata Martunis, dilarang untuk menyerahkan pembangunan kepada pihak ketiga.
Untuk diketahui, tahun ini Disdikbud Tanjabbar kebagian DAK sebesar Rp 7,35 miliar, yang dialokasikan untuk 18 sekolah. Begitu juga dengan program Takola SMK, sebanyak 23 sekolah termasuk perpustakaan yang kebagian dana pusat ini.
“Baik DAK maupun Takola, tidak dibenarkan untuk dipihak ketigakan. Dalam juknisnya, dana tersebut harus diserap dan diaplikasikan secara swakelola,” ujar Martunis.
Sejauh ini, Martunis belum menerima laporan terkait adanya DAK dan Takola SMK yang dipihak ketigakan.
“Kalau ada, silahkan laporkan ke saya. Kita akan panggil Kepala Sekolahnya,” tambahnya.
Ditambahkan Martunis, DAK Pendidikan masuk ke rekening kas daerah kemudian disalurkan ke rekening sekolah. Sementara dana Takola, langsung ditransfer dari pusat ke rekening sekolah masing-masing.
“Baru DAK yang berjalan, sementara Takola belum,” tandasnya.(*)
Editor : Andri Damanik
Baca Juga : APBD Belum Maksimal Biayai Peningkatan Sarana Pendidikan
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba