KUALATUNGKAL – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjabbar Martunis M Yusuf memberi warning kepada sekolah yang mendapat DAK Pendidikan dan Takola SMK untuk tidak melanggar aturan dalam pelaksanaan di lapangan.
Bagi sekolah yang menerima bantuan pusat ini, kata Martunis, dilarang untuk menyerahkan pembangunan kepada pihak ketiga.
Untuk diketahui, tahun ini Disdikbud Tanjabbar kebagian DAK sebesar Rp 7,35 miliar, yang dialokasikan untuk 18 sekolah. Begitu juga dengan program Takola SMK, sebanyak 23 sekolah termasuk perpustakaan yang kebagian dana pusat ini.
“Baik DAK maupun Takola, tidak dibenarkan untuk dipihak ketigakan. Dalam juknisnya, dana tersebut harus diserap dan diaplikasikan secara swakelola,” ujar Martunis.
Sejauh ini, Martunis belum menerima laporan terkait adanya DAK dan Takola SMK yang dipihak ketigakan.
“Kalau ada, silahkan laporkan ke saya. Kita akan panggil Kepala Sekolahnya,” tambahnya.
Ditambahkan Martunis, DAK Pendidikan masuk ke rekening kas daerah kemudian disalurkan ke rekening sekolah. Sementara dana Takola, langsung ditransfer dari pusat ke rekening sekolah masing-masing.
“Baru DAK yang berjalan, sementara Takola belum,” tandasnya.(*)
Editor : Andri Damanik
Baca Juga : APBD Belum Maksimal Biayai Peningkatan Sarana Pendidikan
TANJABBAR - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti araha
JAMBI - Di tengah transisi besar hukum pidana nasional, Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia resmi memperkuat barisan penegak hukum di wilayah Sumatera. Se
TANJAB TIMUR – Kabar baik bagi masyarakat Jambi. Aktivitas di Dermaga Kuala Jambi diprediksi akan semakin ramai dengan kedatangan kapal-kapal barang. Hal ini
TANJAB BARAT – Luapan air Sungai Merlung mulai menggenangi badan jalan di Lintas Timur Sumatera, tepatnya di KM 120, Kelurahan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabu
MERLUNG – Jajaran Polsek Merlung melakukan monitoring intensif terhadap kenaikan debit air di sejumlah titik rawan banjir di wilayah hukum Kecamatan Merlu