TANJABBAR – Tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjabbar sudah dimulai. Setelah pengumuman bakal calon yang dimulai tanggal 24 April hingga 30 April 2023 lalu, dilanjutkan dengan pengajuan bakal calon DPRD Tanjabbar, yang dijadwalkan pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang. Tahapan berikutnya, verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dijadwalkan 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang.
Tahapan penjadwalan ini telah diatur sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Tak seperti pileg lima tahun lalu, para bacaleg yang mendaftar ke KPU kini melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Artinya partai politik mendaftarkan bacaleg melalui aplikasi.
Anggota Bawaslu Tanjabbar, : Dr. Mohd. Yasin, SHI., MH kepada halosumatera.com, Jumat (5/5) mengatakan, saat ini tahapan pendaftaran bacaleg baru dimulai melalui aplikasi Silon.
Meski masih menjadi ranah KPU, pihaknya baru akan melakukan traking data administrasi setelah tahapan pendaftaran/pengajuan bakal calon selesai.
“Pengajuan berkas melalui Silon, dan setelah selesai baru kita bersama KPU akan melakukan tracking. Apakah ada indikasi-indikasi pelanggaran administrasi, kemudian kita melakukan sosialisasi kepada caleg. Untuk sementara ini belum ada pengaduan, lantaran pendaftaran baru dimulai,” ujar Yasin.
Mengenai adanya sejumlah bacaleg yang terindikasi ASN ataupun menerima penghasilan dari anggaran Negara, sejauh ini belum bisa ditindaklanjuti. Sesuai tahapan, yang bersangkutan harus sudah menunjukkan surat pengunduran diri pada saat penetapan caleg nanti diumumkan.
“Kalau sekarang masih tahapan sosialisasi bacaleg. Tapi setelah tahap penetapan caleg, bacaleg yang ASN ataupun menerima penghasilan/gaji dari ABPD atau uang Negara harus memperlihatkan bukti pengunduran dirinya dari atasan langsung,” ungkap Yasin.
Sebagai pengawas pemilu, sesuai intruksi Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Tanjabbar pun tetap melaksanakan pengawasan ekstra, terutama di tahap awal pencalonan.
Kata Yasin, ada pasal pidana pemilu yang rawan dilanggar saat tahapan pencalonan Anggota DPRD, yakni Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil presiden, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun denda Rp 72 juta.
Berikut ini bacaleg yang harus mengundurkan diri saat tahapan penetapan Calon legislatif. Yakni, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerha, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Direksi, kmisari, Dewan Pengawas, Karyawan BUMN atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber daerah keuangan Negara.
Selanjutnya, Kepala Desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas pemilu kelurahan dan desa, panitia pengawas pemilu luar negeri.
Buka Akses Silon
Dilansir dari detik.com, bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pendaftaran calon legislatif. Hal itu agar pengawasan pendaftaran bacaleg dapat dilakukan bersama-sama.
"Kita berharap, karena ini pendaftarannya kan lewat silon ini, kita berharap KPU juga memberikan ruang terbuka buat kita akses Silon," ujar Anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam diskusi bertajuk 'Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Bacaleg 2024', di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023) sebagaimana dilansir dari detik.com.
"Biasanya potensi sengketa itu, dalam tanda petik banjir banyak, itu di akhir. Mungkin terlambat dalam pendaftaran. Karena masa akhir sehingga berdebat soal waktu. Jam kosong tapi kok belum ada, nah terlambatnya karena apa? Mungkin kondisi-kondisi yang memang patut atau kondisi yang tidak patut. Biasanya kondisi keterlambatan bakal calon di hari-hari akhir pendaftaran, potensinya sering kali terjadi itu," lanjut dia.
Pengawasan bersama kata Totok, harus dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan yang ada. Jika didapati kekurangan, akan dapat diantisipasi sebelumnya.
"Supaya apa, kita bisa mengantisipasi sejak awal jika ada kekurangan, jika ada berkas-berkas yang belum bisa, bisa kita saran perbaikan. Sehingga tidak ada ruang untuk KPU menutup-nutupi akses Silon bagi pengawas pemilu apalagi kita ini, amanat UU sama penyelenggara pemilu," tuturnya.
Totok pun menyampaikan akan bersurat kepada KPU terkait akses Silon. "Iya besok (akan bersurat ke KPU), kan nanti kita tinggal kirim suratnya saja. Mengenai informasi untuk perbaikan akses Silon-nya," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik merespons permintaan Bawaslu tersebut. KPU, kata Idham, akan memberikan kepada Bawaslu kesempatan mengakses Silon dalam hal membaca dokumen bacaleg yang diberikan oleh partai politik.(*/nik)
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba