HALOSUMATERA.COM- Ulah wanita berinisial DW ini tak patut ditiru. warga Kelurahan Wiroto Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi tersebut ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tebo karena kedapatan membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tebo, IPTU Parlindungan Sagala membenarkan jika ada seorang wanita ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu, namun akan diperiksa intensif lagi.
"Ya benar ada, seorang wanita ditangkap terkait sabu-sabu dan sudah ditetapkan jadi tersangka,"ujarnya.
Parlindungan menuturkan, ditangkapnya DW setelah adanya perkembangan baru dari tersangka narkoba yang sebelumnya sudah ditangkap pihak Polres.
Sehingga polisi mengetahui keberadaan tersangka DW di Kelurahan Wiroto Agung, Kecamatan rimbo bujang, Tebo.
"Saat ditangkap tidak ada perlawanan, dan begitu juga saat digeledah. Tim Satresnarkoba menemukan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 0,39 gram, setelah itu langsung dibawa ke Polres guna proses lebih lanjut," jelasnya selasa, (16/02/21).
Parlindungan menyebutkan, dalam penyelidikan oleh pihaknya, tersangka mengaku ke pihak kepolisian memiliki sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri dengan tujuan untuk diet tubuh.
Barang haram itu dibeli dari seseorang berinisial AA. Saat ini AA sedang diselidiki oleh tim Satresnarkoba Polres Tebo.
"Keterangan tersangka, selain dikonsumsi untuk diet juga menjual sabu-sabu kepada orang namun setelah ditangkap polisi berharap tersangka menjauhi Narkoba,"terangnya.
Parlindungan juga berharap kepada masyarakat Jambi agar menjauhi narkoba, karena bisa menghancurkan diri sendiri serta rumah tangga.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tandasnya.(*/Red)