MUARASABAK - Hingga kini, Kabupaten Tanjungjabung Timur belum memiliki Kawasan Tertib Lalulintas (KTL). Padahal setiap daerah seharusnya memiliki KTL guna melakukan penegakan hukum serta melaksanakan forum lalulintas untuk menjadi suatu kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan lalulintas yang baik dan benar.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Infomatika Kabupaten Tanjabtim Hadi Firdaus melalui Kabid Perhubungan Darat M Nasir kepada wartawan, Senin (25/1) mengatakan, adanya KTL di suatu daerah sudah menjadi kebutuhan dan tuntutan, sehingga dapat menjadi kawasan percontohan tertib lalu lintas.
Untuk itu, ditahun 2016 ini pihaknya akan melakukan pembentukan yang akan diusulkan ke DPRD Tanjabtim. ”Insya Allah, kalau disetujui akan dilaksanakan pada tahun 2017 mendatang,” kata Nasir.
Dalam pembentukan nantinya, Dinas perhubungan akan melibatkan pihak kepolisian (Satlantas), Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan tata kota guna mengkoordinasikan tentang tata kelola kawasan tertib lalu lintas yang akan dibangun.
Menurut Nasir, untuk lokasi yang dianggap strategis sebagai kawasan tertib lalulintas, terletak di wilayah perkantoran, yaitu dari simpang tiga lampu merah Kelurahan Talang Babat hingga ke pangkal Bulian Kelurahan Rano.
”Namun, untuk lokasi tetap akan kita koordinasikan dengan dinas terkait atau yang berwenang,” ujarnya.
Nasir menjelaskan, dengan adanya KTL, dinas perhubungan dan kepolisian (Satlantas) dapat melakukan pengakkan hukum serta melaksanakan forum lalu lintas, sehingga KTL dapat benar-benar efektif dan berkelanjutan.
“Mudah-mudahan di tahun 2017 nanti akan terlaksana, karena fungsi dari KTL ini adalah suatu kawasan yang dibangun, dibina dan dibentuk serta diawasi,” pungkasnya.(*)
Penulis : Joni Hartanto
Editor : Andri Damanik