TANJABTIM (halosumatera.com)- Kakek berusia 52 tahun ini diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur setelah diduga mencabuli anak dibawah umur, yang masih berusia 6 tahun.
Diketahui, korban merupakan anak dari tetangga pelaku. Mirisnya lagi, korban si kakek berinisial BD berumur 52 tahun itu masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, AKP Johan Christy Silaen mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Pandan Lagan, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjabtim.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di Desa Pandan Lagan pada Sabtu 14 November 2020 lalu, sekira Pukul 15.00 Wib. Kakek cabul itu tidaklah hidup sendiri, melainkan masih bersama istri dan anaknya.
AKP Johan Christy Silaen menerangkan, peristiwa terjadinya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian sebenarnya kepada orang tuanya.
Ditangkapnya pelaku berawal dari laporan orang tua korban ke Polres Tanjabtim.
Dihadapan Polisi, pelaku mengaku hanya melancarkan aksi bejatnya sebanyak satu kali.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016, Tentang Perubahan Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.(*)
Tonton Vidio Selengkapnya:
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri acara sosialisasi Piala Dunia 2026 sekaligus seremoni pemasangan antena ole
JAKARTA – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri rapat koordinasi (rakor) mitigasi kekeringan lahan pertanian yang dige
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., memastikan pelaksanaan tes akademik tingkat sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tanjung Ja
JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., melalui Dir intelkam Polda Jambi Kombes Pol Yuli Haryudo, S.E., bersama para PJU Ditintelkam Pold
JAMBI - Perumda Tirta Muaro Jambi memberikan bantuan air bersih sebanyak 4.000 liter yang dialokasikan di dua RT, yakni RT 28 dan RT 33 Desa Mendalo Darat Kecam