Berikut Jalur Pemadaman di Wilayah Tanjabbar per 11 Juni 2022


Jumat, 10 Juni 2022 - 10:57:02 WIB - Dibaca: 832 kali

Pemberitahuan pemadaman.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR|HALOSUMATERA – PLN ULP Kualatungkal mengeluarkan pemberitahuan pemeliharaan jaringan yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 11 Juni 2022. Pemeliharaan yang dilaksanakan di jalur Gardu Induk (GI) Sabak.

Selama pekerjaan, pihak PLN ULP Kualatungkal melakukan pemadaman sementara, dari pukul 8.00 wib sampai dengan pukul 14.00 wib. Berikut jalur pemadaman yang dijadwalkan:

  1. Kecamatan Betara, Pengabuan, Pasar Parit 1, Kelapa Gading, Jalan Asia, Jalan Harapan, Sriwijaya dan sekitarnya.
  2. Jalan Siswa, Beringin, Jalan Manunggal, Kampung Nelayan, Parit II, Parit Lapis, Parit IV, Parit Gompong dan sekitarnya.

(*/nik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus

Opini

Silaturahmi Kebangsaan di Polda Jambi, Pesan Habib Lutfi Agar Bangsa Ini Tidak Terpecah Belah

JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me

Berita Daerah

Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR Sampaikan Apresiasi ke Pengadilan Tinggi Jambi

Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb

Berita Daerah

Bangga, Anggota Polda Jambi Juara Terbaik III Cabang Qiroat Sab'ah MTQ ke 54 Provinsi Jambi

MUARO JAMBI - Bangga dan terharu, tampak dari raut wajah Jenderal Bintang Dua, Irjen Pol Krisno H. Siregar. Hal itu terlihat jelas saat menyaksikan anggota Pold

Berita Daerah

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini


Advertisement