KUALATUNGKAL – Para Kepala OPD di Lingkup Pemkab Tanjabbar diberikan kewenangan oleh Bupati Tanjabbar untuk menggunakan mobil dinas saat mudik. Hanya saja, kerusakan ataupun kehilangan aset daerah itu menjadi tanggungjawab pribadi.
Intruksi ini disampaikan Bupati Tanjabbar melalui Surat Edaran Bupati Perihal Penggunaan Kendaraan Dinas Roda Empat oleh Kepala OPD, Nomor052/BPKAD/2017 tertanggal 19 Juni 2017.
“Sudah ada surat edarannya terkait penggunaan kendaraan dinas,” kata Bupati Tanjabbar melalui Kabag Komunikasi dan Dokumentasi Setda Tanjabbar M Firdaus dihubungi infotanjab.com, Selasa.
Dalam surat tersebut disebut, biaya operasional penggunaan kendaraan dinas menjadi tanggungjawab pribadi. Kerusakan atau kehilangan kendaraan dinas selama pemakaian tidak dibebankan pada APBD.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat selaku penyelenggara utama berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sejumlah pihak penduk
TANJAB BARAT – Menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab langsung terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs.
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi menutup Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup II PBSI Tanjung Jabung Bar
JAMBI - Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke- 81 Tahun 2026, Ditintelkam Polda Jambi bersama jajaran Ditlantas, Polresta Jambi membagikan bendera merah putih kepada
JAMBI - Pasca dibekukannya kepengurusan PWNU Jambi hasil konferwil tahun 2025 oleh Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) pada 30 Juli 2026, PBNU sekaligus menun