KUALATUNGKAL – Para Kepala OPD di Lingkup Pemkab Tanjabbar diberikan kewenangan oleh Bupati Tanjabbar untuk menggunakan mobil dinas saat mudik. Hanya saja, kerusakan ataupun kehilangan aset daerah itu menjadi tanggungjawab pribadi.
Intruksi ini disampaikan Bupati Tanjabbar melalui Surat Edaran Bupati Perihal Penggunaan Kendaraan Dinas Roda Empat oleh Kepala OPD, Nomor052/BPKAD/2017 tertanggal 19 Juni 2017.
“Sudah ada surat edarannya terkait penggunaan kendaraan dinas,” kata Bupati Tanjabbar melalui Kabag Komunikasi dan Dokumentasi Setda Tanjabbar M Firdaus dihubungi infotanjab.com, Selasa.
Dalam surat tersebut disebut, biaya operasional penggunaan kendaraan dinas menjadi tanggungjawab pribadi. Kerusakan atau kehilangan kendaraan dinas selama pemakaian tidak dibebankan pada APBD.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Belum lama ini Satpol PP Kabupaten Tanjabbar bersama Lurah Patunas sempat mendatangi rumah warga di RT 08 Kelurahan Patunas, Ratli Kurniato F,
BATANGHARI – Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang
JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket
JAMBI – Polda Jambi berhasil telah mengerahkan 1.147 personil bersama TNI dan instansi lain dalam mengamankan Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Mom
TANJABBAR - Jalur Hijau di sepanjang Parit Lapis, Kelurahan Patunas sebagian besar sudah berdiri bangunan. Bahkan, ruang terbuka hijau yang digelontorkan Dinas