Bupati Anwar Sadat Apresiasi Sinergi DPRD dalam Penyusunan APBD 2025


Sabtu, 24 Agustus 2024 - 23:52:55 WIB - Dibaca: 354 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, memberikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat atas kerja keras dan komitmen mereka dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati dalam rapat paripurna DPRD yang keempat, dimana Ranperda APBD 2025 secara resmi disetujui. Jumat (23/8).

Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan.

"Keputusan yang telah diambil oleh DPRD mencerminkan komitmen dan kesamaan persepsi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam merencanakan pembangunan yang efektif dan tepat sasaran," ujar Bupati.

Penyusunan APBD 2025, yang melibatkan pembahasan intensif antara komisi-komisi DPRD dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menjadi bukti nyata dari keseriusan semua pihak dalam memastikan anggaran tersebut dapat direncanakan dan ditetapkan tepat waktu.

"Proses ini sangat menguras tenaga, waktu, dan pemikiran, namun semua upaya ini bertujuan agar APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.

Dengan disahkannya APBD 2025 ini, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Daerah kini memiliki modal utama untuk melanjutkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kebijakan dan program yang tercakup dalam APBD ini, menurutnya, dirancang untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh masyarakat.

Selanjutnya, Bupati Anwar Sadat mengungkapkan bahwa Ranperda APBD ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk dievaluasi lebih lanjut, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam penutupnya, Bupati kembali mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas komitmen mereka dalam pembahasan Ranperda ini.

"Kerja keras dan sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Daerah dan DPRD menjadi kunci utama dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dengan pengesahan APBD 2025 ini, kita siap melanjutkan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat," pungkas Bupati Anwar Sadat.

Setelah menyampaikan pendapat akhir, rangkaian acara dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan atas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Bupati dan Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, sebagai simbol resmi disahkannya APBD 2025. Momen ini menandai komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan tepat sasaran di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sebelumnya juga dilaksanakan Penandatanganan oleh Bupati dengan Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025.(*/adv)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Albert Chaniago Sebut Ada Bagian Retak di Pintu Air Parit 10 dan Kini Diaudit Khusus BPKP

TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau

Berita Daerah

Sorotan Proyek Pintu Air Rp 4 M, Ini Tanggapan Ketua DPRD Tanjabbar

TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,

Berita Daerah

Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber

Berita Daerah

Pemprov Jambi Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Salah Satunya Larangan Pesta Kembang Api

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P

Berita Daerah

Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Rp 540 Juta di PN Tanjabtim

TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga

Hukum & Kriminal


Advertisement