Bupati Anwar Sadat: Pentingnya Profesionalisme Inspektorat Selaku Pengawas Intern Pemerintah


Sabtu, 22 Juni 2024 - 14:07:14 WIB - Dibaca: 384 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

JAMBI - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag menekankan pentingnya profesionalisme Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah (AKIP) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).

Hal tersebut disampaikannya saat membuka secara resmi kegiatan Asistensi dan Pendampingan bagi APIP Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2024 di Sutha Inn Kota Jambi, Rabu (22/5/24).

Bupati Tanjab Barat menjelaskan bahwa implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sangatlah penting dalam mencapai kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil. Oleh karena itu, ia berharap kegiatan asistensi dan pendampingan ini dapat membekali para evaluator APIP dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk melakukan evaluasi SAKIP Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara efektif.

"Saya berharap setelah kegiatan ini selesai, akan tersedia evaluator APIP yang memadai yang dapat memberikan konsultasi kepada OPD agar penyusunan SAKIP sesuai standar dan dapat berperan aktif dalam penyelesaian masalah serta memberikan nilai tambah bagi pimpinan dan jajaran manajemen," ujar Bupati

Lebih lanjut, Bupati Sadat menegaskan bahwa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dikaitkan dengan kinerja OPD. Artinya, OPD yang kinerjanya rendah akan menerima TPP yang lebih rendah.

"Kedepannya TPP akan berbasis kinerja yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja ASN. TPP itu diberikan bukan untuk ASN yang pemalas, tetapi untuk ASN yang benar-benar bekerja. Saya juga akan memberikan sanksi bagi ASN yang sering di warung kopi pada jam kerja," tegas Bupati.

Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Tanjab Barat, Drs. Encep Jarkasih, CGCAE, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI terhadap hasil evaluasi AKIP tahun 2023.

"Kualitas hasil evaluasi yang dilakukan oleh APIP perlu ditingkatkan agar mendapatkan penilaian B+, sesuai harapan pak bupati," jelas Inspektur.

Kegiatan asistensi dan pendampingan ini akan berlangsung selama empat hari, dari tanggal 22 Mei 2024 hingga 25 Mei 2024. Peserta kegiatan ini adalah seluruh ASN atau APIP yang ada di Inspektorat Kabupaten Tanjab Barat, dengan total sebanyak 32 orang.

Inspektur Encep Jarkasih juga menambahkan bahwa OPD yang mendapatkan nilai AB dan C dalam evaluasi AKIP akan menerima TPP yang berbeda.

"Pemberian TPP yang tidak sama di setiap OPD nantinya merupakan salah satu bentuk penghargaan dari bupati kepada perangkat daerah yang memiliki kinerja atau akuntabilitas yang baik," pungkas Inspektur Jarkasih.

Turut hadir dalam acara ini Pj. Sekretaris Daerah H. Dahlan, S.Sos MM, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Sueb Cahyadi, dan para peserta kegiatan.(*/adv)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus

Opini

Silaturahmi Kebangsaan di Polda Jambi, Pesan Habib Lutfi Agar Bangsa Ini Tidak Terpecah Belah

JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me

Berita Daerah

Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR Sampaikan Apresiasi ke Pengadilan Tinggi Jambi

Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb

Berita Daerah

Bangga, Anggota Polda Jambi Juara Terbaik III Cabang Qiroat Sab'ah MTQ ke 54 Provinsi Jambi

MUARO JAMBI - Bangga dan terharu, tampak dari raut wajah Jenderal Bintang Dua, Irjen Pol Krisno H. Siregar. Hal itu terlihat jelas saat menyaksikan anggota Pold

Berita Daerah

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini


Advertisement