TANJABBAR (HS) - Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Drs H Anwar Sadat M Ag meninjau proyek perbaikan Jembatan Sugeng Bram Itam Kanan, kecamatan Bram Itam, Selasa (28/12/21).
Hasil tinjauan , Bupati Anwar Sadat mengaku kecewa dan kurang puas dengan kualitas pengerjaan proyek jembatan tersebut. Bupati menilai hasil pengerjaannya sangat jauh dari apa yang diharapkan.
Saat diwawancarai wartawan, Bupati mengatakan oprit jembatan yang dikerjakan rekanan kualitasnya sangat buruk. UAS menilai pekerjaan tersebut tidak memuaskan dan mengecewakan.
“ Mulai dari penyangga yang tidak menggunakan balok sehingga setiap tanah yang diberikan itu langsung hilang. Dan kita komplain terhadap pihak kontraktor atas pengerjaan oprit Jembatan Sugeng ini,” ucap Bupati.
Dikatakan Bupati, Jembatan Sugeng ini adalah akses jalan yang cukup padat dilalui masyarakat.
Senada dengan Bupati, H Abdurahman, Anggota Komisi III DPRD Tanjabbar juga kecewa terhadap pekerjaan oprit Jembatan Sugeng tersebut. “Kami meminta kepada pihak provinsi untuk menanggapi ini dengan segera," ungkapnya.
Turut Hadir mendampingi Bupati dalam peninjauan tersebut, Kabag Prokopim Tanjabbar Agus Sumantri, Anggota Komisi III DPRD Tanjabbar H Abdurahman, Camat Bram Itam Hendri Ponda, Kades Bram Itam Samsurahman, Kabid Cipta Karya Apridasman, serta para awak media.(*/put/nik)
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga