HALOSUMATERA.COM – Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial MS menegaskan soal temuan BPK terhadap pekerjaan road race senilai Rp 500 juta harus dikembalikan.
Menurut Safrial, jika rekanan berkewajiban mengembalikan temuan dengan masa dua kali enam puluh hari sejak dilakukannya audit BPK.
“Kalau tidak akan ada hukum. Biasanya kita gunakan jaksa sebagai pengacara Negara untuk menagih temuan itu,” kata Safrial saat diwawancarai awak media, Senin 11 Januari 2021 di sela-sela peresmian lima proyek selama dirinya menjabat lima tahun belakangan.
Safrial berharap, road race kedepan bisa digunakan secara multi fungsi, dimana ditengah road race dijadikan areal parkir untuk kendaraan yang mau menyeberang via roro.
“Harapan kita kepada pemimpin ke depan seperti itu,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, proyek ini dibangun pada 2019 lalu dengan anggaran fantastis, yakni Rp 6 miliar. Proyek ini hanya dibayarkan sekitar 80 persen, dan dilanjutkan perampungan di awal 2020.(*/tim)
Tonton Vidio Selengkapnya:
JAMBI – Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dikukuhkan sebagai Dewan Pembina dan Pemangku Adat, di Gedung Balairung Sari Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi
TANJABBAR - Setelah melakukan pencarian ekstra selama tiga hari, Khairuddin, korban Kecelakaan Laut antara Kapal Trawl mini dengan Pompong Nelayan berhasil dite
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi melakukan studi tiru kepada Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota
TANJABBAR – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati d
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P