Bupati Sampaikan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan Tahun 2016


Senin, 10 Oktober 2016 - 22:46:43 WIB - Dibaca: 1802 kali

Bupati Tanjabbar Bersalaman dengan Ketua DPRD Tanjabbar Usai Menyerahkan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan 2016 pada Sidang Paripurna, Senin (10/10) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Bupati Tanjab Barat Dr Ir H Safrial MS menyampaikan  Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan  (PPAS perubahan) APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2016 dalam rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat, Senin (10/10).

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanjabbar Faisal Riza tersebut, dihadiri Wakil Bupati Tanjabbar Drs H Amir Sakib, Forkompimda, Sekda H Ambok Tuo, para anggota DPRD, staf ahli, Asisten, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, Direktur Bank dan BUMD.

Ketua DPRD Tanjabbar Faizal Riza mengatakan dalam sidang paripurna tersebut dihadiri 24 anggota DPRD, yang tidak hadir 10 orang. Paripurna pembahasan rancangan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara perubahan (PPAS Perubahan) APBD Tanjabbar tahun 2016 tetap dilaksanakan.

Bupati dalam pidato pengantarnya menyampaikan, bahwa naskah rancangan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara perubahan  (PPAS Perubahan) APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2016 disusun sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah terakhir dengan Permegdagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengolalahan keuangan daerah

Lebih lanjut Safrial menyampaikan, APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebelum perubahan minus Rp 15.031.814.341 dan setelah perubahan APBD menjadi minus Rp 14.887.474.789,56 atau selesih sebesar Rp 144.339.551,44 atau sebesar 0,96 persen .

Dengan adanya perubahan ini dapat tercapainya sasaran, menurunkan kemiskinan, memperluas lapangan kerja dan dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas kebutuhan dasar masyarakat.

Diantaranya jalan, jaringan, listrik, pendidikan, kesehatan, perumahan dan pemukiman, penanggulangan masalah sosial, menjaga kelayakan penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta meningkatkan akses layanan masyarakat.

Rancangan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan rangcangan prioritas plafon anggaran sementara perubahan (PPAS Perubahan) APBD Kabupatentanjungjabung Barat tahun anggaran 2016 ini disusun sebagai konsekuensi dari pemberlakuan kebijakan keuangan negara yang telah diamanatkan pada peraturan perundangan yang berlaku dan keberadaannya telah menjadi komitmen bersama antara Legislatif dan Eksekutif.

“Oleh karena itu, rumusan yang akan disepakati nantinya terhadap arah kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2016 ini akan menjadi acuan bagi kita semua dalam menyusun perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2016,” kata Bupati.

Dalam kesempatan ini juga Bupati mengharapkan kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, rancangan yang diusulkan ini dapat dikritisi dalam kerangka penyempurnaan dan penajaman program yang tentu saja tetap mengacu kepada aturan dan perundang-undangan serta dokumen-dokumen perencanaan yang ada.

“Dan juga kepada seluruh SKPD saya minta agar mengikuti pembahasan-pembahasan tersebut dan kepada seluruh anggota dewan yang terhormat saya ucapkan selamat bekerja.(*/Hms)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Fakultas Hukum UNJA MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang b

Opini

Strategi Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jambi

JAMBI – Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Jambi perlu mendapat pengawasan yang ekstra, agar tidak diselewengkan oleh oknum tertentu. Diperlukan strategi y

Opini

Dari Sabu hingga Ponsel Dimusnahkan di Kejari Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah. Pemusnahan barang

Berita Daerah

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

JAMBI – Masa bhakti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., resmi berakhir dan digantikan oleh Sugeng Hariadi, S.H., M.H.. Se

Advertorial


Advertisement