MUAROJAMBI- Sebanyak 7 orang gerombolan pencuri tandan buah segar kelapa sawit milik perusahaan perkebunan PT. Muaro Kahuripan Indonesia (PT. MKI) di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi ditangkap Polsek Sungai Gelam, Senin 15 Januari 2024 lalu.
Penangkapan pelaku pencurian itu turut melibatkan petugas keamanan dari pihak perusahaan.
Kapolsek Sungai Gelam, IPTU Usaha Sitepu memimpin langsung penangkapan Komplotan pelaku pencurian disertai dengan kekerasan tersebut.
Lokasi pencurian ini berada di areal perkebunan PT. MKI Blok E47/48 Rt. 25, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
"Iya benar. 7 orang pelaku berhasil kami amankan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan security PT. MKI,"kata Kapolsek Sungai Gelam, IPDA Usaha Sitepu, Minggu, 21 Januari 2024.
Kapolsek menjelaskan, para pelaku pencurian tertangkap basah sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. MKI oleh petugas security yang tengah melakukan patroli.
Saat ditegur oleh petugas security PT. MKI, para pelaku tidak senang dan malah mengancam menggunakan parang.
"Pelaku mengancam akan membunuh satpam (security PT. MKI). Pelaku berhasil mencuri buah kelapa sawit sebanyak 3.000 kilogram. Kerugian sekitar Rp. 7 juta,"jelas Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, begitu mendapat laporan warga, ia bersama Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam langsung bergegas menuju lokasi kejadian dan menangkap pelaku.
Saat diamankan, para pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Pelaku melukai salah satu karyawan PT. MKI. Korban menderita luka bacokan di bagian pelipis mata sebelah kiri serta luka goresan di lehernya. Komplotan maling ini juga melukai satu anggota Polsek Sungai Gelam menggunakan senjata tajam.
"Para pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit pada hari Senin 15 Januari 2024, sekira pukul 17.00 WIB di perkebunan PT. MKI,"ungkapnya.
Berikut nama-nama pelaku pencurian yang berhasil diringkus Polsek Sungai Gelam.
1. Heri Setiawan Bin Ahmad Mahruf, 28 tahun, warga Rt. 25, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
2. Aji Pangestu Bin Munianto, 24 tahun, warga Sumatera Selatan.
3. Priyo Sutiono Bin Suryanto, 21 Tahun, warga Sumatera Selatan.
4. Bunardi Bin Jinson, 33 Tahun, warga Rt. 04, Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
5. Daniel anak dari Lamhot Hutasoit, 25 tahun, warga Rt. 19, Desa Mingkung Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
6. Januardiansyah Bin Rades, 30 tahun, warga Rt. 25, Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
7. Ahmad Yasin bin Rasiman, 31 Tahun, warga Sumatera Selatan.
Selain 7 pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit Mobil Suzuki Carry Warna Hitam berisi buah kelapa sawit seberat 3 ton, sepeda motor, senjata tajam, ponsel dan tas selempang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ke 7 pelaku harus menginap di hotel prodeo Polsek Sungai Gelam.
Polisi menjerat ke 7 pelaku dengan pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP.(*/Eko/nik)
TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik
TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi dari Universitas Dinamika Bangsa (UNAMA) dalam
TANJABBAR – "Kita tidak hanya hadir melihat, tetapi juga memastikan bantuan nyata diberikan. Masyarakat harus tahu bahwa pemerintah hadir untuk mereka," uja
TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA., SE., ME., memimpin rapat penyelesaian permasalahan keterpakaian lahan milik warga atas nam
TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag membuka secara resmi kegiatan Kajanglako Ke XIII Kuala Tungkal dengan tema "Bevespa Besame",