Dalam Semalam, Satnarkoba Polres Tanjabbar Berhasil Ringkus 4 Pengedar Sabu di Dua Lokasi


Minggu, 29 November 2020 - WIB - Dibaca: 931 kali

Jumpa Pers Penangkapan Pengedar dan Pemakai Narkoba di Polres Tanjabbar, Sabtu pagi (28/11/20).(Foto:Istimewa) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Dalam semalam, Satnarkoba Polres Tanjabbar berhasil meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkoba sekaligus tersangka pengedar sabu.

Data yang diperoleh halosumatera.com dari rilis Polres Tanjabbar, pada Minggu (22/11) malam sekitar pukul 20.00 tiga tersangka diamankan di Jalan Bengkinang RT 12, Kelurahan III, Kecamatan Tungkal Ilir. Lima Jam kemudian, Senin (23/11) sekitar pukul 1.00 wib, dini hari, satu pelaku diamankan di Jalan Musyawarah RT 07 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/80-A/XI/ 2020/JBI/RES TJB BRT/SPKT tanggal 22 November 2020, ada tiga tersangka yang diamankan. Mereka adalah IW (33), AL (43) dan JA (37). Ketiganya diamankan di Jalan Bengkinang, RT 12 Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga tersangka ini antaralain, 6 paket kecil sabu seberat 4,7 gram bruto, satu unit timbangan digital Merk Pocket Scale, satu buah pirek kaca yang masih berisi sabu, tiga sendok yang terbuat dari pipet plastik, empat buah mancis, dua bungkus plastik klip, satu bong (alat hisap sabu), tiga pipe plastik, satu unit Hp Android merk Samsung, satu buah jarum, satu unit HP OPPO dan satu unit HP Samsung Lipat.

Sementara itu, untuk satu tersangka lainnya, RB (44) yang diduga pengedar sabu diamankan pada Senin (23/11/20) sekitar pukul 1.00 dini hari  di Jalan Musyawarah RT 07 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat. Penangkapan ini tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/81-A/XI/2020/JBI/RES TJB BRT/ SPKT Tanggal 23 November 2020.

Dari tangan tersangka RB, polisi berhasil menyita barang bukti berupa delapan paket sedang jenis sabu sebesar 38,91 gram bruto, 45 butir pil ekstasi warna hijau seberat 18,33 gram bruto, beberapa plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp 1.815.000, satu unit HP merk Oppo warna hitam, dua buah isolasi warna hitam, dua isolasi warna putih, tiga plastik warna merah, biru dan hijau, satu buah kantong jenis kain warna merah dan satu buah buku catatan merk Paperline warna kuning.

Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat SIK dan Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri STK SIK saat jumpa pers, Sabtu (28/11/20) membenarkan serangkaian penangkapan pengedar sabu ini di dua lokasi.

Kapolres menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa dua lokasi ini sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba.

Untuk tiga tersangka di Jalan Bengkinang, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan satu tersangka yang diamankan di Jalan Musyawarah, dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*/tim redaksi)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua dan Anggota DPRD Tanjab Barat Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Pembangunan

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh

Advertorial

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Open Tournament Sepakbola Pemuda Pancasila

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna

Advertorial

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus

Opini

Silaturahmi Kebangsaan di Polda Jambi, Pesan Habib Lutfi Agar Bangsa Ini Tidak Terpecah Belah

JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me

Berita Daerah

Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR Sampaikan Apresiasi ke Pengadilan Tinggi Jambi

Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb

Berita Daerah


Advertisement