KUALATUNGKAL - PT PLN (Persero) terus bergerak memulihkan gangguan kelistrikan yang terjadi pada jaringan transmisi di Sumatera bagian selatan secara bertahap. Hal ini diakibatkan adanya gangguan pada jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Linggau-Lahat. Sistem transmisi ini merupakan jaringan interkoneksi yang terhubung dengan sejumlah wilayah di Sumatera.
Saat ini, kondisi kelistrikan 2,5 juta pelanggan di wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu telah kembali menyala. Secara bertahap, penormalan dilanjutkan ke jaringan distribusi pelanggan lain yang masih terdampak padam.
Padamnya jaringan transmisi dengan beban tinggi menyebabkan pembangkit listrik ikut padam secara otomatis dan memerlukan waktu dalam penyalaan kembali, terutama PLTU. Dalam proses pemulihan ini diperlukan manajemen pengaturan beban untuk menjaga kestabilan listrik pada wilayah terdampak.
Manager PLN ULP Kuala Tungkal, M. Mandala Putra menyampaikan permohonan maaf atas kondisi ini khususnya bagi pelanggan di Kabupaten Tanjabbar yang terdampak pemadaman.
Kata Mandala, PLN menerjunkan ratusan petugas yang terus bersiaga di lapangan dan juga di pusat kontrol untuk pemulihan seluruh sistem secepatnya.
Dikatakan Mandala, hingga hari ini 5 Juni 2024, kondisi kelistrikan di wilayah Kabupaten Tanjabbar Provinsi Jambi semakin membaik dan akan berangsur pulih.
"Sekali lagi kami menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan di Tanjung Jabung Barat khususnya," ujar Mandala.(*/nik)
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga