SAROLANGUN - Berkat rekaman CCTV pemilik tokoh akhirnya HS (39) pelaku pencurian yang sering meresahkan warga di Kecamatan Bathin VIII dibekuk pihak kepolisian Sarolangun.
Meskipun dalam rekaman tersebut wajah pelaku ditutupi dengan sebo, tapi terlihat jelas ciri ciri pelaku memiliki tato di bagian lengan kanan atas serta memakai kaos berwarna hitam. Berdasarkan informasi tersebut akhirnya jajaran Polsek Bathin VIII berhasil mengamankan pelaku.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK M AP, mengatakan kronologis kejadian bermula dari laporan warga Limbur Tembesi, HM yang menjadi korban pencurian pada tanggal 26 Juli 2019. Atas kejadian itu, korban lansung memasang CCTV dirumahnya.
Tak juga kapok, tiga minggu kemudian pelaku kembali beraksi, dan berhasil mencuri beberapa barang toko milik korban yang berinisial AL yang merupakan tetangga dari korban HM (korban sebelumnya,red). Mendengar kabar tersebut HM lansung melihat CCTV yang telah dipasang, alhasil terlihat pelaku sedang melancarkan aksinya dengan mencongkel pintu dapur.
“Setelah itu dilakukan penyelidikan terhadap pelaku yang menggunakan sebo warna hijau dan bertato di lengan kanan ini. Akhirnya dikenali bahwa pria tersebut adalah pelaku berinisial HS, yang tinggal di Limbur Tembesi, dan merupakan warga pendatang berasal dari Kabupaten tetangga, di Sumatera Selatan,” kata Kapolres, didampingi Kabag Ops Kompol Nazaruddin, Kapolsek Bathin VIII, Selasa (20/08/2019).
Setelah mengetahui identitas pelaku, polisi langsung mengejar pelaku dengan mendatangi kediamannya. Setelah dilakukan penggeledahan dalam rumah pelaku pihak kepolisian mendapati sejumlah barang bukti berupa rokok dan indomie goreng, satu helai sebo warna hijau.
“Pelaku melakukan tindak pidana pada malam hari setelah toko ditutup oleh korban. Pelaku ini melakukan aksi bukan di TKP ini saja, tapi di TKP yang lain. Dalam laporan pengaduan di TKP ini sudah banyak kejadian tindak pidana pencurian, sehingga hasil penyelidikan diketahui satu pelaku pada satu TKP,” katanya lagi.
Singkat cerita akhirnya pelaku diamankan pihak kepolisian bersama barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah pisau, satu helai sebo warna hijau, satu helai baju kaos, satu celana pendek warna hitam, 9 pak rokok class mild, 3 pak rokok surya 12, 5 pak rokok sampoerna mild, 1 pak rokok gudang garam signature 12 warna hitam, 7 pak rokok gudang garam signature 16 warna biru, 4 pak rokok magnum, 3 pak rokok surya 16, 1 pak rokok LA, 1 pak rokok harum manis, 29 bungkus indomie goreng dan 1 helai karung beras merk 88 ukuran 5 Kg.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, untuk selanjutnya kita akan terus pengembangan kasus, dan untuk saat ini yang bisa dibuktikan baru dua TKP,” jelas Kapolres.(*/Hendri)
Editor: It Redaksi
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba