Diatas 37 Derajad Celcius, Pemilih Disiapkan Bilik Khusus


Senin, 09 November 2020 - WIB - Dibaca: 1495 kali

Bilik Khusus (Foto Ilustrasi) / HALOSUMATERA.COM

TANJAB BARAT – KPU Tanjabbar tetap menerapkan protokol kesehatan pada hari pencoblosan mendatang, 9 Desember 2020. Pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diperiksa suhu tubuhnya.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hairudin Minggu (8/11). Dia mengungkapkan bahwa akan ada bilik khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat celcius.

Katanya dalam pelaksanaan pencoblosan akan ada tiga bilik suara yang disiapkan di setiap TPS, dua untuk pemilih dengan suhu tubuh pada saat dicek kategori normal dan satu untuk diatas normal.

“TPS kita itu biliknya ada tiga, dua bilik untuk suhu tubuh normal. Kalo nanti ada pemilih melebihi suhu tubuh normal kita sediakan bilik khusus. Masker juga wajib di pakai bagi pemilih,” katanya.

Lebih lanjut, rekapitulasi suara nantinya akan dilakukan secara manual dan elektronik. Adapun e-Rekap dilakukan dengan dokumentasi melalui handphone.

Nantinya pada saat penghitungan jika masyarakat ingin melihat diperbolehkan namun tetap menjaga jarak. “Masyarakat yang mau lihat boleh. Tapi jaga jarak dan tetap menggunakan masker dan juga kita akan libatkan tim pengamanan untuk atur itu,” tutupnya. (PJ/HS)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Albert Chaniago Sebut Ada Bagian Retak di Pintu Air Parit 10 dan Kini Diaudit Khusus BPKP

TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau

Berita Daerah

Sorotan Proyek Pintu Air Rp 4 M, Ini Tanggapan Ketua DPRD Tanjabbar

TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,

Berita Daerah

Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber

Berita Daerah

Pemprov Jambi Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Salah Satunya Larangan Pesta Kembang Api

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P

Berita Daerah

Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Rp 540 Juta di PN Tanjabtim

TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga

Hukum & Kriminal


Advertisement