Diberhentikan Sepihak, M Taufik Gugat Ketua MPW PP Provinsi Jambi ke PN Jambi


Senin, 07 Maret 2022 - 23:55:48 WIB - Dibaca: 1157 kali

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi, Muhammad Taufik, SH saat menggelar jumpa pers di Kantor MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi, di kawasan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (07/03/22) sore. (foto: istimewa). / HALOSUMATERA.COM

KOTA JAMBI | HALOSUMATERA - Ketua Mejelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Jambi, Muhammad Taufik, SH menggugat Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, Adri SH MH ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 29/Pdt.G/2022/PN.Jmb yang didaftarkan pada Senin 7 Maret 2022.

Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum ini dijadwalkan akan segera digelar di PN Jambi.

Dalam gugatannya, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi, Muhammad Taufik selaku pihak penggugat meminta majelis hakim untuk mencabut surat pemberhentian dirinya dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi, yang telah disampaikan pihak tergugat yakni Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, Adri  lewat salah satu media daring pada 19 Februari 2022 lalu.

"Kami meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian immateriil sebesar satu miliar rupiah,"kata  Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi, Muhammad Taufik, Senin (07/03/22).

Selain itu, Taufik juga menuntut agar hakim menghukum tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf kepada penggugat melalui media massa, baik media online, cetak maupun media televisi.

Kemudian, juga menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas barang bergerak berupa satu unit mobil dan rumah.

Taufik menilai pemecatan dirinya dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi tidak sesuai dengan aturan, atau melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Pemuda Pancasila.

"Saya merasa sangat dirugikan, karna nama baik saya tercemar,"tegas Muhammad Taufik.

Taufik menjelaskan, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengumumkan pemberhentian secara sepihak terhadap penggugat sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi, dengan tidak melihat dan memandang isi AD/ART.

"Tanpa melalui prosedur pemanggilan kepada penggugat untuk di klarifikasi terlebih dahulu, dan tanpa melalui sidang pleno, dan tidak ada pemberitahuan melalui surat sebelum memutuskan,"jelas penggugat.

Taufik menerangkan, pemecatan dirinya sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi ini oleh Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi hanya karna alasan tidak solid.

"Ini akan saya buktikan di pengadilan,"tandasnya.(*/eko)

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gerak Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Karhutla di Bram Itam

TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs

Advertorial

Presisi Merdeka Balap Pompong Semarakkan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat

TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat selaku penyelenggara utama berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sejumlah pihak penduk

Advertorial

Turun Langsung Padamkan Karhutla di Kuala Indah, Bupati Anwar: Hentikan Pembakaran Lahan

TANJAB BARAT – Menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab langsung terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs.

Advertorial

Tutup Turnamen Berkah Madani Cup II, Ini Pesan Bupati Tanjabbar

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi menutup Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup II PBSI Tanjung Jabung Bar

Advertorial

Sambut HUT RI ke-81, Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Ribuan Bendera Merah Putih

JAMBI - Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke- 81 Tahun 2026, Ditintelkam Polda Jambi bersama jajaran Ditlantas, Polresta Jambi membagikan bendera merah putih kepada

Berita Daerah


Advertisement