Diberhentikan Sepihak, M Taufik Gugat Ketua MPW PP Provinsi Jambi ke PN Jambi


Senin, 07 Maret 2022 - 23:55:48 WIB - Dibaca: 878 kali

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi, Muhammad Taufik, SH saat menggelar jumpa pers di Kantor MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi, di kawasan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (07/03/22) sore. (foto: istimewa). / HALOSUMATERA.COM

KOTA JAMBI | HALOSUMATERA - Ketua Mejelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Jambi, Muhammad Taufik, SH menggugat Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, Adri SH MH ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 29/Pdt.G/2022/PN.Jmb yang didaftarkan pada Senin 7 Maret 2022.

Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum ini dijadwalkan akan segera digelar di PN Jambi.

Dalam gugatannya, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi, Muhammad Taufik selaku pihak penggugat meminta majelis hakim untuk mencabut surat pemberhentian dirinya dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi, yang telah disampaikan pihak tergugat yakni Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, Adri  lewat salah satu media daring pada 19 Februari 2022 lalu.

"Kami meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian immateriil sebesar satu miliar rupiah,"kata  Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi, Muhammad Taufik, Senin (07/03/22).

Selain itu, Taufik juga menuntut agar hakim menghukum tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf kepada penggugat melalui media massa, baik media online, cetak maupun media televisi.

Kemudian, juga menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas barang bergerak berupa satu unit mobil dan rumah.

Taufik menilai pemecatan dirinya dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi tidak sesuai dengan aturan, atau melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Pemuda Pancasila.

"Saya merasa sangat dirugikan, karna nama baik saya tercemar,"tegas Muhammad Taufik.

Taufik menjelaskan, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengumumkan pemberhentian secara sepihak terhadap penggugat sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi, dengan tidak melihat dan memandang isi AD/ART.

"Tanpa melalui prosedur pemanggilan kepada penggugat untuk di klarifikasi terlebih dahulu, dan tanpa melalui sidang pleno, dan tidak ada pemberitahuan melalui surat sebelum memutuskan,"jelas penggugat.

Taufik menerangkan, pemecatan dirinya sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi ini oleh Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi hanya karna alasan tidak solid.

"Ini akan saya buktikan di pengadilan,"tandasnya.(*/eko)

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT ke-80 RI

TANJABBAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jab

Advertorial

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati KUA-PPAS APBD 2026, Tonggak Awal Pembangunan Daerah

TANJABBAR  – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Ke

Advertorial

Ketua DPRD Hadiri Tablig Akbar Bersama UAS, Jadi Momen Spiritual Bersejarah di Kuala Tungkal

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), , Hamdani, SE, turut hadir dalam Tablig Akbar bersama U

Advertorial

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2026

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan K

Advertorial

Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Dua Raperda Pemkab dan Tiga Raperda Inisiatif DPRD

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Peng

Advertorial


Advertisement