KUALATUNGKAL – Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjab Barat belum mendapat informasi terkait dua PMKS di Desa Suban diduga menyalahi tata ruang karena masuk dalam kawasan hutan.
Hal ini ditegaskan Kadishut Tanjabbar Ir H Erwin melalui Kabid Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Dri Handoyo belum lama ini, ditemui infotanjab.com di ruang kerjanya.
Handoyo mengaku, soal tata ruang, bukan bidangnya. Kendati demikian dia akan koordinasi dengan Kabid Pemetaan Kawasan Hutan.
“Saya akan koordinasi dengan kabid yang membidangi soal ini,” tukasnya.
Dijelaskan dia, meskipun ada rekomendasi terkait izin lokasi dua PMKS, dipastikan ada catatan dari tim terkait pengurusan izinnya.
Diwartakan sebelumnya, dua PMKS yang berada di satu desa ini, belum melengkapi sejumlah izin, baik itu izin pengambilan air permukaan, pengambilan air tanah, studi kelayakan pengolahan limbah cair maupun padat. Bahkan, dua PMKS ini diduga menyalahi perda tata ruang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang RTRW dan Perda No 12 tahun 2013 karena tidak memiliki lahan sendiri.
“Seharusnya pihak perusahaan memiliki lahan menimal 20 persen sesuai dalam aturan Permentan No 98 tahun 2013 tentang pedoman perkebunan sebagai syarat pendirian perusahaan sawit,” ujar Helius, Ketua Laskar Melayu belum lama ini.
Anggota DPRD Tanjabbar, Zulkarnaen Sianipar juga menegaskan, bahwa dua PMKS tersebut menyalahi perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Ruang Tanjabbar, pasalnya lokasi ini diperuntukkan untuk Hutan Produksi dan Hutan Lindung.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati d
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari
TANJABBAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Albert Chaniago, S.P.