Ditanya Soal Pokir, Riano Wanti-wanti Anggotanya


Jumat, 15 Juli 2022 - 11:52:35 WIB - Dibaca: 1006 kali

Ketua DPD Nasdem Tanjabbar Riano Jayawardhana.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR|HALOSUMATERA – Pokok-pokok pikiran DPRD atau dikenal aspirasi masyarakat yang didapat melalui reses wajib diperjuangkan oleh dewan. Tentunya harus melalui mekanisme yang benar dan komunikasi yang intensif.

Hal ini dikatakan Ketua DPD NasDem Tanjab Barat Riano Jayawardhana saat dimintai tanggapannya kepada halosumatera.com, Jumat 15 Juli 2022.

" Pokir itu kan usulan dari masyarakat yang wajib diperjuangkan dewan. Tentu tidak salah juga dewan berkomunikasi dengan OPD terkait sebatas mempertanyakan proses pokir mereka, tentu lewat mekanisme yang benar sehingga jauh dikatakan intervensi, sebatas disitu ada kewenangan dari lembaga DPRD,” jelas mantan anggota DPRD Tanjab Barat ini.

Kendati demikian, sebagai Ketua DPD NasDem Tanjabbar, Riano mewanti-wanti anggota fraksinya agar tidak mencampuri urusan yang bukan kewenangan DPRD.

Tentunya, lanjut Riano, perlu peran pimpinan DPRD untuk menjembatani soal pokir agar ada satu pemahaman dengan pihak pihak-pihak terkait, sehingga proses pembangunan yang berjalan tidak terhambat.

“Sehingga pokir dapat terakomodir dan tidak menyalahi aturan yang berlaku,” ujar Riano.

Sebelumnya, dewan dari PDIP, Hamdani juga menegaskan bahwa pokir DPRD adalah hasil reses yang diserap dari aspirasi masyarakat, yang tidak tercover di musrenbang. Pokir ini kemudian diinput ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Hamdanipun sepakat, idealnya dewan tidak melakukan intervensi terhadap usulan-usulan yang telah disahkan bersama. “Kita sebatas mengusulkan,” ucapnya.

Data yang dihimpun halosumatera.com, tercatat ratusan usulan anggota DPRD Tanjabbar yang masuk ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) pada tahun 2022. Dari 35 anggota dewan Tanjabbar, seluruhnya menyampaikan usulan dan sebagian telah disahkan menyesuaikan keuangan daerah.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanjabbar juga menyatakan bahwa pokir ini memiliki payung hukum. Sebagaimana dikatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tanjab Barat, Dr H Katamso SA SE ME, bahwa pokok pikiran anggota dewan atau dikenal sebagai aspirasi dewan telah diatur dalam Undang-undang.

Menurut mantan Wakil Bupati Tanjabbar ini, pokok pikiran wakil rakyat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014,  Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018, dah Permendagri 86 tahun 2017.

“Yang jelas pokir memang bagian dari proses perencanaan. Memang ada landasan hukum untuk itu,” ujar Katamso.

Ditanya apakah ada intervensi DPRD ketika pokir disahkan? Katamso mengatakan, wewenang Bappeda hanya menyelaraskan pokir dengan RKPD dalam pencapaian RPJMD.

“ Tugas Bappeda hanya menselaraskan pokir dengan RKPD dan pada akhirnya ke upaya pencapaian RPJMD, tidak lebih dari itu. Yang lain saya dak tau dindo,” tulisnya dalam pesan WhatsApp kepada halosumatera.com, Kamis 14 Juli 2022.

Himbauan KPK

Dilansir dari ajnn.com, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah dan pimpinan lembaga legislatif di seluruh Indonesia  agar usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat melalui Musyawarah perencanaan dan pembangunan (Musrembang) dari perangkat daerah dan dari anggota legislatif (Dewan) berupa pokok-pokok pikiran (Pokir) hasil reses, disampaikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Selain itu RKPD yang ditetapkan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota dan pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Menurut Firli, SE Nomor 8 tahun 2021 sebagai upaya pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 dan APBD perubahan tahun 2021.

Dalam SE yang dikeluarkan tanggal 30 Maret 2021 tersebut, KPK juga meminta agar proses perencanaan terintegrasi dengan proses penganggaran APBD, lalu setiap proses tersebut beserta hasilnya berupa dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran terdokumentasi dalam sistem aplikasi.

Selain itu KPK juga mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah daerah agar menghindari transaksi penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.

Dalam surat itu disebutkan juga bahwa surat edaran itu dikeluarkan mengingat potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses penyusunan dan penganggaran APBD. Selain itu, SE ini juga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 6 huruf a, b dan c UU nomor 19 tahun 219 tentang perubahan kedua UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dimana KPK bertugas antara lain melakukan tindakan- tindakan pencegahan, koordinasi dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.(*/nik/ajnn)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Polda Jambi Kerahkan 123 Personel Gabungan, Evakuasi Korban Tertimbun Longsor di Sarolangun

SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar

Berita Daerah

SN Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok, Kini Diamankan di Polres Tanjabbar

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna

Hukum & Kriminal

Pelaku Tabrak Lari Nekat Terobos Penjagaan Polda Jambi, Akhirnya Diamankan Positif Narkoba

JAMBI - Mitsubishi Pajero Sport hitam doff dengan nomor polisi B 1989 PRS diduga plat bodong menerobos penjagaan Polda Jambi, Minggu dini hari (18/1/26). Pajero

Berita Daerah

Maling Beraksi Lewat Pedestrian Anak Sungai Kualatungkal, As Pompong Milik Nelayan Nyaris Hilang

KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R

Berita Daerah

Temuan Rp 781 Juta, Rekanan Proyek Pintu Air Baru Kembalikan Rp 300 Juta

KUALATUNGKAL - Dugaan kejanggalan terhadap Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar senilai Rp 4 miliar akhirnya terjawab. Hasil Audit Tata

Berita Daerah


Advertisement