Ditanya Soal Pokir, Riano Wanti-wanti Anggotanya


Jumat, 15 Juli 2022 - 11:52:35 WIB - Dibaca: 918 kali

Ketua DPD Nasdem Tanjabbar Riano Jayawardhana.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR|HALOSUMATERA – Pokok-pokok pikiran DPRD atau dikenal aspirasi masyarakat yang didapat melalui reses wajib diperjuangkan oleh dewan. Tentunya harus melalui mekanisme yang benar dan komunikasi yang intensif.

Hal ini dikatakan Ketua DPD NasDem Tanjab Barat Riano Jayawardhana saat dimintai tanggapannya kepada halosumatera.com, Jumat 15 Juli 2022.

" Pokir itu kan usulan dari masyarakat yang wajib diperjuangkan dewan. Tentu tidak salah juga dewan berkomunikasi dengan OPD terkait sebatas mempertanyakan proses pokir mereka, tentu lewat mekanisme yang benar sehingga jauh dikatakan intervensi, sebatas disitu ada kewenangan dari lembaga DPRD,” jelas mantan anggota DPRD Tanjab Barat ini.

Kendati demikian, sebagai Ketua DPD NasDem Tanjabbar, Riano mewanti-wanti anggota fraksinya agar tidak mencampuri urusan yang bukan kewenangan DPRD.

Tentunya, lanjut Riano, perlu peran pimpinan DPRD untuk menjembatani soal pokir agar ada satu pemahaman dengan pihak pihak-pihak terkait, sehingga proses pembangunan yang berjalan tidak terhambat.

“Sehingga pokir dapat terakomodir dan tidak menyalahi aturan yang berlaku,” ujar Riano.

Sebelumnya, dewan dari PDIP, Hamdani juga menegaskan bahwa pokir DPRD adalah hasil reses yang diserap dari aspirasi masyarakat, yang tidak tercover di musrenbang. Pokir ini kemudian diinput ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Hamdanipun sepakat, idealnya dewan tidak melakukan intervensi terhadap usulan-usulan yang telah disahkan bersama. “Kita sebatas mengusulkan,” ucapnya.

Data yang dihimpun halosumatera.com, tercatat ratusan usulan anggota DPRD Tanjabbar yang masuk ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) pada tahun 2022. Dari 35 anggota dewan Tanjabbar, seluruhnya menyampaikan usulan dan sebagian telah disahkan menyesuaikan keuangan daerah.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanjabbar juga menyatakan bahwa pokir ini memiliki payung hukum. Sebagaimana dikatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tanjab Barat, Dr H Katamso SA SE ME, bahwa pokok pikiran anggota dewan atau dikenal sebagai aspirasi dewan telah diatur dalam Undang-undang.

Menurut mantan Wakil Bupati Tanjabbar ini, pokok pikiran wakil rakyat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014,  Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018, dah Permendagri 86 tahun 2017.

“Yang jelas pokir memang bagian dari proses perencanaan. Memang ada landasan hukum untuk itu,” ujar Katamso.

Ditanya apakah ada intervensi DPRD ketika pokir disahkan? Katamso mengatakan, wewenang Bappeda hanya menyelaraskan pokir dengan RKPD dalam pencapaian RPJMD.

“ Tugas Bappeda hanya menselaraskan pokir dengan RKPD dan pada akhirnya ke upaya pencapaian RPJMD, tidak lebih dari itu. Yang lain saya dak tau dindo,” tulisnya dalam pesan WhatsApp kepada halosumatera.com, Kamis 14 Juli 2022.

Himbauan KPK

Dilansir dari ajnn.com, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah dan pimpinan lembaga legislatif di seluruh Indonesia  agar usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat melalui Musyawarah perencanaan dan pembangunan (Musrembang) dari perangkat daerah dan dari anggota legislatif (Dewan) berupa pokok-pokok pikiran (Pokir) hasil reses, disampaikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Selain itu RKPD yang ditetapkan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota dan pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Menurut Firli, SE Nomor 8 tahun 2021 sebagai upaya pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 dan APBD perubahan tahun 2021.

Dalam SE yang dikeluarkan tanggal 30 Maret 2021 tersebut, KPK juga meminta agar proses perencanaan terintegrasi dengan proses penganggaran APBD, lalu setiap proses tersebut beserta hasilnya berupa dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran terdokumentasi dalam sistem aplikasi.

Selain itu KPK juga mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah daerah agar menghindari transaksi penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.

Dalam surat itu disebutkan juga bahwa surat edaran itu dikeluarkan mengingat potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses penyusunan dan penganggaran APBD. Selain itu, SE ini juga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 6 huruf a, b dan c UU nomor 19 tahun 219 tentang perubahan kedua UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dimana KPK bertugas antara lain melakukan tindakan- tindakan pencegahan, koordinasi dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.(*/nik/ajnn)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Naik Becak bersama Anak Peserta Sunatan Massal

TANJABBAR – Suasana penuh kehangatan dan kepedulian terlihat saat Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag bersama Ketua TP-PKK Hj. Fadhilah Sad

Advertorial

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelayanan KB-KR dalam Kirab Bangga Kencana Harganas ke-32

BATANG ASAM – Dalam rangka menyambut Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Katamso, SA, SE., ME didampingi Wakil

Advertorial

Bupati Tanjabbar Buka Muresnbang RPJMD 2025-2029

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka M

Advertorial

Siap Jadi Tuan Rumah Pra Munas KOPEK, Bupati: Momentum Bangkitkan Semangat Petani Kelapa

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima kunjungan kerja Koalisi Pemerintah Kabupaten Penghasil Kelapa (KOPEK) dalam rangka kesiapan pel

Advertorial

HUT Bhayangkara Ke-79, Bupati Tanjabbar Harapkan Sinergitas Polri dan Pemkab Terus Terjalin

TANJABBAR – Bupati Tanjabbar Drs H Anwar Sadat M Ag mengikuti kegiatan semarak Bhayangkara Olahraga Bersama dalam rangka menyambut hari Bhayangkara Ke-79 Tahu

Advertorial


Advertisement