Ditanya Soal Pokir, Riano Wanti-wanti Anggotanya


Jumat, 15 Juli 2022 - 11:52:35 WIB - Dibaca: 1067 kali

Ketua DPD Nasdem Tanjabbar Riano Jayawardhana.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR|HALOSUMATERA – Pokok-pokok pikiran DPRD atau dikenal aspirasi masyarakat yang didapat melalui reses wajib diperjuangkan oleh dewan. Tentunya harus melalui mekanisme yang benar dan komunikasi yang intensif.

Hal ini dikatakan Ketua DPD NasDem Tanjab Barat Riano Jayawardhana saat dimintai tanggapannya kepada halosumatera.com, Jumat 15 Juli 2022.

" Pokir itu kan usulan dari masyarakat yang wajib diperjuangkan dewan. Tentu tidak salah juga dewan berkomunikasi dengan OPD terkait sebatas mempertanyakan proses pokir mereka, tentu lewat mekanisme yang benar sehingga jauh dikatakan intervensi, sebatas disitu ada kewenangan dari lembaga DPRD,” jelas mantan anggota DPRD Tanjab Barat ini.

Kendati demikian, sebagai Ketua DPD NasDem Tanjabbar, Riano mewanti-wanti anggota fraksinya agar tidak mencampuri urusan yang bukan kewenangan DPRD.

Tentunya, lanjut Riano, perlu peran pimpinan DPRD untuk menjembatani soal pokir agar ada satu pemahaman dengan pihak pihak-pihak terkait, sehingga proses pembangunan yang berjalan tidak terhambat.

“Sehingga pokir dapat terakomodir dan tidak menyalahi aturan yang berlaku,” ujar Riano.

Sebelumnya, dewan dari PDIP, Hamdani juga menegaskan bahwa pokir DPRD adalah hasil reses yang diserap dari aspirasi masyarakat, yang tidak tercover di musrenbang. Pokir ini kemudian diinput ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Hamdanipun sepakat, idealnya dewan tidak melakukan intervensi terhadap usulan-usulan yang telah disahkan bersama. “Kita sebatas mengusulkan,” ucapnya.

Data yang dihimpun halosumatera.com, tercatat ratusan usulan anggota DPRD Tanjabbar yang masuk ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) pada tahun 2022. Dari 35 anggota dewan Tanjabbar, seluruhnya menyampaikan usulan dan sebagian telah disahkan menyesuaikan keuangan daerah.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanjabbar juga menyatakan bahwa pokir ini memiliki payung hukum. Sebagaimana dikatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tanjab Barat, Dr H Katamso SA SE ME, bahwa pokok pikiran anggota dewan atau dikenal sebagai aspirasi dewan telah diatur dalam Undang-undang.

Menurut mantan Wakil Bupati Tanjabbar ini, pokok pikiran wakil rakyat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014,  Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018, dah Permendagri 86 tahun 2017.

“Yang jelas pokir memang bagian dari proses perencanaan. Memang ada landasan hukum untuk itu,” ujar Katamso.

Ditanya apakah ada intervensi DPRD ketika pokir disahkan? Katamso mengatakan, wewenang Bappeda hanya menyelaraskan pokir dengan RKPD dalam pencapaian RPJMD.

“ Tugas Bappeda hanya menselaraskan pokir dengan RKPD dan pada akhirnya ke upaya pencapaian RPJMD, tidak lebih dari itu. Yang lain saya dak tau dindo,” tulisnya dalam pesan WhatsApp kepada halosumatera.com, Kamis 14 Juli 2022.

Himbauan KPK

Dilansir dari ajnn.com, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah dan pimpinan lembaga legislatif di seluruh Indonesia  agar usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat melalui Musyawarah perencanaan dan pembangunan (Musrembang) dari perangkat daerah dan dari anggota legislatif (Dewan) berupa pokok-pokok pikiran (Pokir) hasil reses, disampaikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Selain itu RKPD yang ditetapkan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota dan pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Menurut Firli, SE Nomor 8 tahun 2021 sebagai upaya pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 dan APBD perubahan tahun 2021.

Dalam SE yang dikeluarkan tanggal 30 Maret 2021 tersebut, KPK juga meminta agar proses perencanaan terintegrasi dengan proses penganggaran APBD, lalu setiap proses tersebut beserta hasilnya berupa dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran terdokumentasi dalam sistem aplikasi.

Selain itu KPK juga mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah daerah agar menghindari transaksi penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.

Dalam surat itu disebutkan juga bahwa surat edaran itu dikeluarkan mengingat potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses penyusunan dan penganggaran APBD. Selain itu, SE ini juga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 6 huruf a, b dan c UU nomor 19 tahun 219 tentang perubahan kedua UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dimana KPK bertugas antara lain melakukan tindakan- tindakan pencegahan, koordinasi dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.(*/nik/ajnn)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Waspadai Green Grabbing, Tanah Rakyat Dipolitisasi Penguasa

Oleh: Bayu Anugerah, S.H.,M.H. - Ketua Bidang Young Lawyers committee DPC Jambi Kondisi di tengah meningkatnya urgensi krisis iklim global, berbagai negara ber

Opini

Pengamat Jambi Soroti Teror Air Keras kepada Aktivis, Ini Ancaman Sistematik dan Matinya Demokrasi

JAMBI - Baru baru ini teror air keras terhadap aktivis menjadi perhatian publik. Khusus di Jambi, Organisasi Kepemudaan, Badan Eksekutif Mahasiswa, Ormas, jurna

Berita Daerah

Sempat Jadi Buron, DPO Kasus Narkoba di Tanjab Barat Berhasil Diringkus Polisi

TANJAB BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HI (29) yang te

Hukum & Kriminal

LMP Batanghari Ajak Semua Pihak Jaga Situasi Kondusif Jelang Idul Fitri 1447 H

BATANGHARI - Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Batanghari menyatakan komitmennya untuk turut serta membantu pemerintah dan aparat  dalam

Berita Daerah

Kapolda Jambi: Polri dan Pers Bagian Penting Menjaga Stabilitas Keamanan yang Kondusif

JAMBI – Polda Jambi menggelar buka puasa bersama dengan insan pers dan melibatkan masyarakat serta anak yatim, Kamis 12 Maret 2026. Buka puasa bersama ini dig

Berita Daerah


Advertisement