KUALATUNGKAL - Dranny Putrawira terpidana mati kurir narkoba 8,5 kg menyatakan banding terhadap vonis ditingkat pertama.
Sementara ketiga temannya menyatakan menerima keputusan vonis yang ditingkat pertama yang dibacakan majelis hakim.
Pada Selasa (24/10) Dranny Putrawira melalui penasehat hukumnya menyatakan banding terhadap keputusan vonis mati yang diberikan pada pengadilan tingkat pertama. Dranny mengaku keberatan dengan apa yang menjadi vonis terhadap kesalahannya.
“Hari selasa kemarin klien saya menyatakan banding dengan keputusan pengadilan di tingkat pertama,”ungkap Edy Putra Syam, Penasehat Hukumnya, Kamis (26/10) siang.
Meski sudah menyatakan akan banding, memori banding akan disampaikan beberapa hari kedepan. Dranny kepada penasehat hukumnya merasa keberatan dengan vonis yang diterimanya.
“Intinya keberatan dan tidak terima dengan vonis tersebut. tentunya dengan harapan vonis mati tersebut ditinjau ulang,” kata Edy Putra Syam.
Untuk hal lain menyangkut materi perkara, Edy enggan berkomentar lebih jauh.
Berbeda dengan Dranny yang menyatakan banding. Ketiga terpidana lainnya, yakni Feri Sarah Rahyan Als Fika yang divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, Heri Kushartanto dan Erwin Sahrudin yang divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar menerima vonis hakim.
“Ketiga klien saya lainnya kemarin sudah memutuskan tidak akan banding. Tetapi masih ada waktu dua hari lagi bagi mereka untuk berpikir” ungkap Edy.
Edy mengaku menghormati apa yang menjadi keputusan kliennya. Namun, dirinya tetap memberikan masukan terhadap pilihan ketiganya.
Sehingga, apapun yang menjadi keputusannya sudah dipikirkan dengan baik.
Sementara itu, Agus Sunaryo, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjung jabung Barat ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Bila pihak Dranny menyatakan banding, maka pihaknya pun siap menghadapi di pengadilan tingkat kedua.
“Kabarnya Dranny menyatakan banding. Tentu kita akan ikut banding,”ungkap Agus.
Terhadap ketiga terpidana lainnya, Agus pun mendapatkan kabar bahwa mereka menerima vonis yang dijatuhkan. Namun, karena masih ada waktu bagi ketiganya, maka Agus enggan untuk memberikan komentar.
“Untuk ketiga lainnya kan masih ada waktu. Kita tunggu saja keputusan akhirnya seperti apa,”ungkap Agus.
Sebelumnya di dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua saat persidangan (19/10) lalu, berdasarkan fakta-fakta yang diungkap di persidangan bahwa Dranny Putrawira terbukti melanggar dakwaan pasal 132 ayat 1 jo 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009.
Dimana, dirinya terbukti melakukan pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika gol 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr.
Selain itu, Dranny Putrawira juga terbukti sebagai pelaku utama. Dan terungkap bahwa dirinya sudah dua kali menjadi kurir narkoba dalam jumlah yang cukup besar. Selain itu, Dranny pun membawa air sofgun. Bukan itu saja, hakim pun menilai bahwa selama persidangan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. (*/edison)
Editor : Andri Damanik
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba