KASUS NARKOBA 8,5 KILOGRAM

Divonis Hukuman Mati, Drany Ajukan Banding


Kamis, 26 Oktober 2017 - 15:57:26 WIB - Dibaca: 2217 kali

Penasehat Hukum Dranny, Edy Putra Syam.(son/it) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Dranny Putrawira terpidana mati kurir narkoba 8,5 kg menyatakan banding terhadap vonis ditingkat pertama. 

Sementara ketiga temannya menyatakan menerima keputusan vonis yang ditingkat pertama yang dibacakan majelis hakim.

Pada Selasa (24/10) Dranny Putrawira melalui penasehat hukumnya menyatakan banding terhadap keputusan vonis mati yang diberikan pada pengadilan tingkat pertama. Dranny mengaku keberatan dengan apa yang menjadi vonis terhadap kesalahannya.

“Hari selasa kemarin klien saya menyatakan banding dengan keputusan pengadilan di tingkat pertama,”ungkap Edy Putra Syam, Penasehat Hukumnya, Kamis (26/10) siang.

Meski sudah menyatakan akan banding, memori banding akan disampaikan beberapa hari kedepan. Dranny kepada penasehat hukumnya merasa keberatan dengan vonis yang diterimanya.

“Intinya keberatan dan tidak terima dengan vonis tersebut. tentunya dengan harapan vonis mati tersebut ditinjau ulang,” kata Edy Putra Syam.

Untuk hal lain menyangkut materi perkara, Edy enggan berkomentar lebih jauh.

Berbeda dengan Dranny yang menyatakan banding. Ketiga terpidana lainnya, yakni Feri Sarah Rahyan Als Fika yang divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, Heri Kushartanto dan Erwin Sahrudin yang divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar menerima vonis hakim.

“Ketiga klien saya lainnya kemarin sudah memutuskan tidak akan banding. Tetapi masih ada waktu dua hari lagi bagi mereka untuk berpikir” ungkap Edy.

Edy mengaku menghormati apa yang menjadi keputusan kliennya. Namun, dirinya tetap memberikan masukan terhadap pilihan ketiganya. 
Sehingga, apapun yang menjadi keputusannya sudah dipikirkan dengan baik.

Sementara itu, Agus Sunaryo, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjung jabung Barat ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Bila pihak Dranny menyatakan banding, maka pihaknya pun siap menghadapi di pengadilan tingkat kedua.

“Kabarnya Dranny menyatakan banding. Tentu kita akan ikut banding,”ungkap Agus.

Terhadap ketiga terpidana lainnya, Agus pun mendapatkan kabar bahwa mereka menerima vonis yang dijatuhkan. Namun, karena masih ada waktu bagi ketiganya, maka Agus enggan untuk memberikan komentar.

“Untuk ketiga lainnya kan masih ada waktu. Kita tunggu saja keputusan akhirnya seperti apa,”ungkap Agus.

Sebelumnya di dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua saat persidangan (19/10) lalu, berdasarkan fakta-fakta yang diungkap di persidangan bahwa Dranny Putrawira terbukti melanggar dakwaan pasal 132 ayat 1 jo 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009. 

Dimana, dirinya terbukti melakukan pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika gol 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr. 

Selain itu, Dranny Putrawira juga terbukti sebagai pelaku utama. Dan terungkap bahwa dirinya sudah dua kali menjadi kurir narkoba dalam jumlah yang cukup besar. Selain itu, Dranny pun membawa air sofgun. Bukan itu saja, hakim pun menilai bahwa selama persidangan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. (*/edison)

Editor : Andri Damanik

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ketua Rim Nitahi HMB Desak APH Bertindak terhadap Terduga Perusak Hutan Adat di Tapsel

BATANG ANGKOLA – Ketua Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB), Ahmad Kaslan Dalimunthe, Gelar Mangaraja Siombaon Parlindungan mendesak Aparat Pene

Berita Daerah

Kolaborasi Jadi Kunci, Tanjab Barat Peringati May Day 2026 dengan Semangat Kebersamaan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 dengan penuh semangat kebersamaan antara p

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Tinjau Program Bedah Rumah BAZNAS di Dua Kelurahan

TANJABBAR – Komitmen menghadirkan hunian layak bagi masyarakat terus diwujudkan. Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., turun langsung menin

Advertorial

Tinjau Lokasi Kebakaran di Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Penanganan Maksimal

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung lokasi kebakaran di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Juma

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Gelar Malam Perpisahan Kajari Anton Rahmanto

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar malam perpisahan untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Anton Rahmanto, S.H.,

Advertorial


Advertisement