KUALATUNGKAL - Prostitusi yang merajalela di Kabupaten Tanjab Barat menjadi perhatian khusus semua pihak, terutama pemerintah daerah. Untuk memberantasnya, diperlukan payung hukum.
dikhawatirkan kian parah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Barat pun mengusulkan pembuatan perda prostitusi.
Pengajuan rancangan peraturan daerah tentang prostitusi ini sendiri sudah diusulkan pada paripurna belum lama ini. Dengan penganjuan ranperda ini, maka tak lama lagi, perda tentang prostitusi ini akan selesai. Dewan berharap dengan adanya perda ini, maka tempat-tempat prostitusi juga akan ditutup dan kegiatan protitusi dapat ditindak tegas.
Ketua DPRD Tanjab Barat, Faizal Riza mengatakan, kalau prostitusi ini adalah penyebab rusaknya moral generasi muda. Untuk itu, guna mencegah rusaknya moral generasi muda dan masyarakat, DPRD ikut andil dalam memberantas protitusi sampai ke akar-akarnya. Salah satunya dengan menciptakan payung hukum untuk memberantas segala kegiatan prostitusi.
"Mudah-mudahan perda yang akan kita buat dapat membasmi praktek prostitusi yang ada di kabupaten tanjung jabung barat ini," ungkapnya.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjab Barat sendiri kesulitan untuk memberantas prostitusi ini. Karena memang saat ini belum ada payung hukum sebagai landasan mereka bertindak. Padahal seperti razia pekat yang belum lama ini dilakukan, ditemukan adanya kegiatan prostitusi di Kabupaten Tanjab Barat.
Belum lagi di kawasan Kecamatan Tebing Tinggi, juga ada kawasan protitusi tenda biru. Sejauh ini, di kawasan tersebut hanya dilakukan pendataan dan pengawasan kesehatan pelaku prostitusi. Namun belum bisa melakukan tindakan untuk penutupan.
Menurut Faizal riza, dengan diajukannya ranperda prostitusi ini, tinggal beberapa tahap lagi maka perda tersebut bisa disahkan. Dimana tahapannya, setelah paripurna pengajuan, tinggal 5 rapat paripurna lagi yang akan dilakukan untuk pengesahan. Mulai dari rapat pandangan fraksi, rapat jawaban pengusul, rapat nota penjelasan DPRD, pandangan bupati dan paripurna pembentukan pansus ranperda.
"Jika payung hukum sudah ada, kita harapkan tidak ada lagi kegiatan prostitusi," tandas Faizal Riza.
Wakil ketua DPRD Tanjab Barat Mulyani Siregar pun sependapat, agar pengesahan tanperda ini bisa secepatnya dilakukan. Kedepannya Tanjabbar bisa memiliki perda baru pada tahun depan.
"Kita berharap bisa secepatnya dilakukan," katanya. (*/rol)
Editor : Andri Damanik
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba