KUALATUNGKAL – Kasus air bersih Kabupaten Tanjabbar tahun 2009/2010 silam akhirnya diambil alih Kejagung RI. Buktinya, pemanggilan dua kepala daerah, Walikota Jambi Syarif Fasha (Mantan Kontraktor Pipanisasi,red) dan Bupati Tanjabbar Safrial MS, sudah dilayangkan.
Tim Penyelidik Satgassus P3TPK Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memeriksa Walikota Jambi Syarif Fasha di kantor Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu 31 Juli 2019.
Fasha diperiksa sebagai pelaksana proyek proyek pipanisasi pembangunan air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2009-2010.
Berdasarkan surat panggilan Kejagung RI pada tanggal 23 Juli 2019 yang beredar, Fasha diminta hadir pukul 09:00 WIB di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Informasi yang dihimpun, tadi siang, Kepala Dinas PUPR Tanjabbar juga terlihat hadir di Kantor Kejati Jambi. Dihubungi infotanjab.com, Andi Achmad Nuzul membenarkan jika dirinya dipanggil tim kejagung di Kejati Jambi, Rabu siang.
Sementara itu, Selasa 30 Juli 2019, Tim Satgassus Kejagung telah memeriksa Direktur PT Mega Citra Consultant, Eri Dahlan, dan Tim Leader PT Mega Citra Consultant, Hendri Kusuma. Selain itu Kejagung juga memeriksa Sabar Barus, Pelaksana Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat 2009/2010.
Untuk besok, 1 Agustus 2019, giliran Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial MS dimintai keterangan oleh tim Kejagung RI. Pemanggilan ini sesuai dengan Surat bernomor B-134/F.2/Fd.1/07/2019 dengan perihal permintaan keterangan terhadap Bupati Tanjabbar, berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi Proyek Pipanisasi Pembangunan Air Bersih di Kabupaten Tanjab Barat tahun anggaran 2009/2010.
Dalam surat yang ditandangani Dr Asri Agung Putra ini selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Direktur Penyidikan (selaku penyelidik), pemanggilan H Safrial dilakukan di Kantor Kejati Jambi pukul 9.00 Wib, Kamis (1/8/19).
Pantauan infotanjab.com di Kantor Bupati Tanjabbar, Kualatungkal, puluhan mobil dinas berkumpul di parkiran kantor bupati. Tampak ada rapat yang digelar dihadiri sejumlah kepala OPD.
Hingga berita ini ditulis, infotanjab.com belum berhasil menemui Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial MS, terkait panggilan Tim Satgasus Kejagung pada esok hari. Dihubungi via Whatsapp, juga belum ada balasan.
Seperti diwartakan, dalam kasus pipanisasi air bersih ini, setidaknya ada empat terdakwa yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi beberapa bulan lalu.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis kepada keempatnya dengan putusan yang berbeda.
Wendy Leo, rekanan proyek senilai Rp 151 miliar itu divonis dengan hukuman paling berat. Dia divonis oleh majelis hakim diketuai Erika Emsah Ginting dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 6 miliar rupiah, dikurangi dengan yang dikembalikan oleh terdakwa.
Sementara tiga terdakwa lainnya yaitu Sabar Barus, dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara, subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Hendy Kusuma dan Ery Dahlan, dijatuhi hukuman masing masing 1 tahun penjara, denda 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.(*)
Editor: Tim Redaksi
Baca Juga: Beredar Surat Pemanggilan Bupati Safrial oleh Penyidik Kejagung
JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s
TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ Karyawan k
TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba