KUALATUNGKAL - Dua warga Kualatungkal diamankan Sat Narkoba Polres Tanjabbar di kamar Hotel City, Rabu malam (27/4). Keduanya ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi barang haram tersebut.
Penangkapan langsung dikomandoi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tanjab Barat, AKP Iskandar CH SH MH, Rabu (27/4).
Informasi yang dihimpun, dua warga yang ditangkap adalah M Hair alias Yek (25) alamat Parit 8 Kelurahan Tungkal II dan Dedy (35) warga Jalan Kalimantan Kualatungkal.
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) sekitar setengah kantong plastik sabu-sabu atau sekitar 5 jie dari kediaman tersangka Dedy.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa barang terlarang ini didapat dari napi yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kualatungkal.
"Saat ini kita masih mengembangkan penyelidikan atas kasus ini," kata Kasat Narkoba.
Terpisah Kalapas Kualatungkal Wahyu Hidayat SH dihubungi via ponselnya terdengar nada tidak aktif.(*)
Penulis : Rita
Editor : Andri Damanik
JAMBI – Perjalanan karier RB (46) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di institusi pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Setelah beberapa kali dikaitkan
Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) Pemandangan penegakan hukum kita belakangan ini m
JAMBI - Tiga advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai, yakni Firmansyah, Yuskandar, dan Nofriyanto, secara resmi telah mengajukan surat keberata
JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K., M.H., membuka langsung Rakernis Fungsi Intelkam Polda Jambi dan jajaran, di Aula Balai Bhayangkara Sigi
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar nai