KUALATUNGKAL - Dua warga Kualatungkal diamankan Sat Narkoba Polres Tanjabbar di kamar Hotel City, Rabu malam (27/4). Keduanya ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi barang haram tersebut.
Penangkapan langsung dikomandoi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tanjab Barat, AKP Iskandar CH SH MH, Rabu (27/4).
Informasi yang dihimpun, dua warga yang ditangkap adalah M Hair alias Yek (25) alamat Parit 8 Kelurahan Tungkal II dan Dedy (35) warga Jalan Kalimantan Kualatungkal.
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) sekitar setengah kantong plastik sabu-sabu atau sekitar 5 jie dari kediaman tersangka Dedy.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa barang terlarang ini didapat dari napi yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kualatungkal.
"Saat ini kita masih mengembangkan penyelidikan atas kasus ini," kata Kasat Narkoba.
Terpisah Kalapas Kualatungkal Wahyu Hidayat SH dihubungi via ponselnya terdengar nada tidak aktif.(*)
Penulis : Rita
Editor : Andri Damanik
JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika
Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti
MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat
TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Ranc
TANJABBAR – Dalam upaya memperkuat jalinan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, Ketua Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Ba