KUALATUNGKAL - Dua warga Kualatungkal diamankan Sat Narkoba Polres Tanjabbar di kamar Hotel City, Rabu malam (27/4). Keduanya ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi barang haram tersebut.
Penangkapan langsung dikomandoi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tanjab Barat, AKP Iskandar CH SH MH, Rabu (27/4).
Informasi yang dihimpun, dua warga yang ditangkap adalah M Hair alias Yek (25) alamat Parit 8 Kelurahan Tungkal II dan Dedy (35) warga Jalan Kalimantan Kualatungkal.
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) sekitar setengah kantong plastik sabu-sabu atau sekitar 5 jie dari kediaman tersangka Dedy.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa barang terlarang ini didapat dari napi yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kualatungkal.
"Saat ini kita masih mengembangkan penyelidikan atas kasus ini," kata Kasat Narkoba.
Terpisah Kalapas Kualatungkal Wahyu Hidayat SH dihubungi via ponselnya terdengar nada tidak aktif.(*)
Penulis : Rita
Editor : Andri Damanik
BATANGHARI – Polemik rencana eksekusi lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari kembali memanas. Kali ini, perhatian publik tertuju pada beredar
JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jaringan Listrik Desa di wilayah Kabupaten Ta
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m
TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs