Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Pjs Kades Sungai Tering, Nipah Panjang Ditahan Jaksa


Jumat, 15 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 1113 kali

Penahanan Mantan Pjs Kades Sungai Tering Nipah Panjang, Kabupaten Tanjabtim oleh Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Kamis 14 Januari 2021.(*/eko) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM- Diduga korupsi dana desa, seorang mantan Pjs Kepala Desa Sungai Tering, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi dijebloskan ke sel tahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim.

Mantan Pjs Kepala Desa berinisial P itu masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun 2018.

Penyidik Kejari Tanjabtim telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan Korupsi tersebut, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjabtim di Kantor Kejari Tanjabtim, Kamis (14/01/21) sore.

"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan anggaran APBDes tahun anggaran 2018 Desa Sungai Tering, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjabtim,"ujar Kajari Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis, Kamis (14/01/21).

Adapun kerugian uang negara akibat perbuatan tersangka, yang diduga menggasak uang dana desa tersebut berjumlah Rp 278 juta.

"Dengan kerugian negara 278 juta rupiah, dan sudah di titip ke kas Badan Keuangan Daerah Tanjabtim,"tambah Kajari.

Kajari menjelaskan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 14 Januari 2021 sampai 02 Februari 2021 di Rutan Polres Tanjabtim.

"Tersangka telah dilakukan cek kesehatan dan Rapid Test Antibodi Covid-19 dengan hasil non reaktif,"jelasnya.

Atas Perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.  31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.  31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.(*)

Pewarta: Eko Wijaya

Tonton Vidio Selengkapnya:




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus

Opini

Silaturahmi Kebangsaan di Polda Jambi, Pesan Habib Lutfi Agar Bangsa Ini Tidak Terpecah Belah

JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me

Berita Daerah

Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR Sampaikan Apresiasi ke Pengadilan Tinggi Jambi

Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb

Berita Daerah

Bangga, Anggota Polda Jambi Juara Terbaik III Cabang Qiroat Sab'ah MTQ ke 54 Provinsi Jambi

MUARO JAMBI - Bangga dan terharu, tampak dari raut wajah Jenderal Bintang Dua, Irjen Pol Krisno H. Siregar. Hal itu terlihat jelas saat menyaksikan anggota Pold

Berita Daerah

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini


Advertisement