EMG Gelar Advokasi dan Penguatan Konten Kreator Jurnalistik Bidang Kelapa Sawit


Rabu, 03 Juli 2024 - 20:22:17 WIB - Dibaca: 597 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

JAMBI - Elaeis Media Group (EMG) menggandeng Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan menggelar Advocacy dan Penguatan Content Creator Media Sosial dan Jurnalistik Bidang Kelapa Sawit di Provinsi Jambi.

Kegiatan itu bakal berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 15 hingga 16 Juli 2024, di Hotel Aston Kota Jambi. Selain pembelajaran di kelas, peserta juga akan turun langsung praktek lapangan.

Ketua Pelaksana Warsito mengatakan, peserta kegiatan nanti berasal dari mahasiswa, khususnya putra-putri petani sawit, mahasiswa ilmu komunikasi, content creator dan pelaku usaha ekonomi bidang kelapa sawit.

Hanya saja, calon peserta diseleksi dulu, berdasarkan indikator yang sesuai dengan kriteria. "Biar klop. Soalnya tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka peningkatan kualitas dan penguatan tentang proses produksi berita di media massa dan video untuk tayang di media sosial yang setara dengan standar penyiaran,” ujarnya.

Selain tujuan tadi menurut Warsito, kegiatan ini juga untuk memberikan pemahaman soal kriteria dan standar proses produksi konten berita.

"Sehingga mereka mampu bisa menjadi content creator yang mampu memproduksi content menarik dan bernas tentang sawit. Kenapa sawit, karena semua ini memang kita lakukan demi mendukung perjalanan sawit ke depan," katanya.

Ditempat terpisah, CEO Elaeis Media Group, Abdul Aziz, mengajak para mahasiswa putra-putri petani kelapa sawit dan masyarakat yang ada di Provinsi Jambi untuk mendaftar menjadi peserta, pendaftaran paling lambat 10 Juli 2024 pukul 23.59 WIB.

"Gratis, enggak dipungut biaya sepeserpun. Tapi ingat, peserta kita seleksi dulu. Jadi enggak semua yang mendaftar bakal ikut. Sebab pesertanya terbatas, cuma 50 orang," ujar Aziz.

Disinggung soal materi yang akan disampaikan narasumber, Aziz mengatakan bahwa narasumbernya berasal dari jurnalis senior yang telah berpengalaman puluhan tahun, baik di media cetak dan online maupun penyiaran, serta content creator.

"Pokonya enggak bakal nyesallah ikut. Sebab itu tadi, narasumbernya sangat ahli dan berpengalaman," Aziz meyakinkan.

Lelaki 49 tahun ini kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada pendaftar apabila kelak tidak terpilih mndapatkan 'golden tiket' untuk mengikuti Advocacy dan Penguatan Content Creator Media Sosial dan Jurnalistik Bidang Kelapa Sawit di Provinsi Jambi kali ini.

“Mungkin next time kita akan menggelar kembali kegiatan yang sama dengan jumlah peserta yang lebih banyak lagi," ujarnya.

Advocacy dan Penguatan Content Creator Media Sosial dan Jurnalistik Bidang Kelapa Sawit di Provinsi Jambi ini disponsori oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), didukung oleh Hotel Aston Jambi dan lainnya.(*/dos)

 

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Albert Chaniago Sebut Ada Bagian Retak di Pintu Air Parit 10 dan Kini Diaudit Khusus BPKP

TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau

Berita Daerah

Sorotan Proyek Pintu Air Rp 4 M, Ini Tanggapan Ketua DPRD Tanjabbar

TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,

Berita Daerah

Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber

Berita Daerah

Pemprov Jambi Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Salah Satunya Larangan Pesta Kembang Api

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P

Berita Daerah

Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Rp 540 Juta di PN Tanjabtim

TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga

Hukum & Kriminal


Advertisement