JAMBI – Focus Group Discussion (FGD) digelar di Komplek Mall Kapuk, Sanubari Hotel, Kebun Jahe, Kota Jambi, Kamis 15 Agustus 2024. Tema yang diangkat membahas "How Democracies Die ? Fenomena Calon Tunggal Pilkada Serentak 2024".
Pantauan halosumatera.com, turut hadir dalam kegiatan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman, S.H., M.H., Founder Kopipede Jambi Desy Arianto, Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia Kabupaten Batanghari Muhammad Aris, Pengurus Partai Politik, Relawan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dan dihadiri peserta FGD sebanyak 25 orang.
Hadir juga Dir Intelkam Polda Jambi yang diwakili Plt Wadir Intelkam Polda Jambi AKBP S Bagus Santoso S.I.K., M.H., Mewakili Ketua KPU Provinsi Jambi hadir Fahrul Rozi, Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman SH MH.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman SH MH menyampaikan beberapa hal penting yang disampaikan dalam FGD ini diantaranya soal potensi dan Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024, Tugas Bawaslu, Permasalahan Dalam Pemilihan, Jenis Pelanggaran Pemilih, Sumber Penanganan Pelanggaran.
Sementara itu, Founder Kopipede Jambi, Desi Arianto, S.Pt membahas soal calon tunggal lawan kotak kosong. Artinya hanya ada satu paslon melawan kotak kosong.
Kata Desi Arianto, Pemilihan 1 (satu) pasangan calon terjadi bila setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi Pasangan Calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
Kemudian, terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat Pasangan Calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon.
Sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan saat dimulainya masa kampanye terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti atau calon atau Pasangan Calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon
Sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan saat dimulainya masa kampanye terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti atau calon atau Pasangan Calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon.(*/nik)
TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik
TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi dari Universitas Dinamika Bangsa (UNAMA) dalam
TANJABBAR – "Kita tidak hanya hadir melihat, tetapi juga memastikan bantuan nyata diberikan. Masyarakat harus tahu bahwa pemerintah hadir untuk mereka," uja
TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA., SE., ME., memimpin rapat penyelesaian permasalahan keterpakaian lahan milik warga atas nam
TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag membuka secara resmi kegiatan Kajanglako Ke XIII Kuala Tungkal dengan tema "Bevespa Besame",