KUALATUNGKAL - Fotografer yang bekerja di instansi pemerintah wajib menyandang sertifikasi yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Kompentensi Fotografi Indonesia (Leskofi), Kemendikbud RI.
Hal ini dikatakan Ketua Litbang Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia Provinsi Jambi, Asri Angga, dikonfirmasi infotanjab.com, Selasa pagi.
Kewajiban bagi fotografer yang bersertifikasi, diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan Keputusan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Fotografi Indonesia, Nomor:Kep.0016/UJIKOM/LESKOFI/XI/2015 tentang Pengakuan Kelulusan Uji Kompetensi Level 3 Lembaga Sertifikasi Kompetensi Fotografi Indonesia yang diperkuat Peraturan Mendiknas Nomor 70 tahun 2008 tentang pelaksanaan uji kompetensi.
Asri menuturkan, di Tanjabbar baru dua fotografer yang sudah menyandang sertifikasi pada 2015 lalu. "Saya dan Sutrisno, alhamdulillah sudah mendapatkan sertifikasi," kata Asri.
Dijelaskan dia, kegiatan yang didanai APBD maupun APBN, ataupun perusahaan yang ber-ISO, wajib memberdayakan fotografer yang bersertifikasi.
Untuk itu, dalam waktu dekat, dia akan melakukan audiensi dengan Bupati, terkait sertifikasi fotografi, khususnya bagi fotografer yang bekerja di Humas Setda Tanjabbar.
"Kita akan menyampaikan informasi, soal fotografer yang bekerja di instansi pemerintah wajib menyandang sertifikasi, dan mendorong rekan-rekan lainnya untuk ikut uji kompetensi fotografi," jelas Asri.
Bagaimana dengan komunitas fotografi, apakah wajib bersertifikasi? Asri mengatakan, bagi komunitas tida diwajibkan. Sertifikasi dikhususkan lembaga pemerintah dan perusahaan ber ISO.(*)
Editor : Andri Damanik