Gasak Mesin Pompa Air Warga, Pemulung Nakal Dicokok Polsek Mestong


Sabtu, 05 Agustus 2023 - 13:01:42 WIB - Dibaca: 413 kali

Seorang Pemulung Nakal yang Dicokok Polsek Mestong, Kamis (3/8/2023). / HALOSUMATERA.COM

Muaro Jambi - Rega Yuliustera (19), seorang pemulung yang sehari-hari bekerja mencari barang rongsokan untuk memenuhi kebutuhan hidup diamankan Polsek Mestong.

Pria beristri yang merupakan warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi itu harus berurusan dengan hukum.

Rega ditangkap polisi pada Kamis (03/08/2023) lantaran diduga kedapatan menggasak mesin pompa air milik Andi Suprapto warga Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolsek Mestong, AKP Taroni Zebua menuturkan, pelaku diringkus saat ia dan anggota nya tengah melakukan patroli rutin menggunakan kendaraan mobil di wilayah hukum Polsek Mestong.

"Saat itu beberapa warga memberhentikan kendaraan patroli dan melaporkan kepada saya dan unit patroli, bahwa ada pelaku pencurian mesin pompa air. Pelaku yang saat itu melarikan diri berhasil kita amankan dan kita bawa ke Polsek,"kata Kapolsek Mestong, AKP Taroni Zebua kepada wartawan, Jum'at (04/08/23).

Dalam penangkapan ini, selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air diduga hasil curian senilai 1,6 juta rupiah.

"Korban telah membuat laporan ke Polsek Mestong,"terang Kapolsek yang dikenal Tegas dan memiliki hobi olahraga beladiri itu.

Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, pelaku mengaku dirinya bekerja sebagai pemulung.

Pelaku beralasan bahwa ia mengira mesin pompa air yang ia curi merupakan barang bekas yang sudah tidak terpakai lagi.

Perbuatan pelaku yang mengambil barang milik orang lain secara sembarangan, tanpa izin atau menanyakan dahulu ke pemiliknya ini jelas tidak dibenarkan.

"Pelaku dan barang buktinya kita amankan ke Mapolsek Mestong untuk proses lebih lanjut,"tutur Kapolsek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus merasakan pengapnya sel tahanan Polsek Mestong.

Pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (*)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Batanghari Kondusif Sepanjang 2024, PMII Batanghari Sampaikan Apresiasi terhadap Polri

BATANGHARI –  Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Batanghari, Hambali Bakhtiar memberikan apresiasi yang

Berita Daerah

Berhasil Amankan Akhir Tahun, Apresiasi terhadap Polda Jambi Berdatangan dari Sejumlah Ormas di Jamb

JAMBI – Apresiasi terhadap Polda Jambi dan jajaran terus berdatangan, terkait keberhasilan Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kondusif selama ket

Berita Daerah

GMNI Jambi Apresiasi Kinerja Polda Jambi Tekan Angka Kriminal selama 2024 dan Amankan Nataru

JAMBI – Polda Jambi berhasil telah mengerahkan 1.147 personil bersama TNI dan instansi lain dalam mengamankan Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Mom

Berita Daerah

Soal Datangi Bangunan di Jalur Hijau, Lurah Patunas Akui Tidak Ada Perintah Bupati

TANJABBAR - Jalur Hijau di sepanjang Parit Lapis, Kelurahan Patunas sebagian besar sudah berdiri bangunan. Bahkan, ruang terbuka hijau yang digelontorkan Dinas

Berita Daerah

Rafli Kaget Didatangi Lurah, Ketua RT dan Pol PP, Hanya Karena Bangun Garasi Kayu di Jalur Hijau

TANJABBAR - Rafli Kurniato F, S.T warga RT 08 Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, kaget didatangi 10 anggota Pol PP Tanjabbar dan Lurah setempat, Rabu 25

Berita Daerah


Advertisement