Gubernur Al Haris: Remisi Bentuk Kehadiran Negara kepada Masyarakat


Sabtu, 17 Agustus 2024 - 14:36:33 WIB - Dibaca: 432 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan bahwa remisi mangandung arti dan penegasan bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada setiap masyarakat warga negara dimana pun dia berada, hal demikian disampaikannya saat Pemberian Remisi Umum Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia Tahun 2024, bertempat di Lapas Kelas IIA Jambi, Sabtu (17/08/2024) siang.

"Setiap tahunnya pada 17 Agustus,saya hadir bersama Forkopimda Provinsi Jambi untuk menyampaikan remisi kepada narapidana sebagai bentuk negara hadir untuk melindungi segenap warga negara, dalam pembinaan dan serta memberikan Reward kepada warga binaan yang telah menjalani masa tahanan, bagi mereka yang patuh, rajin mengikuti aturan yang ada dirutan, sehingga mendapatkan remisi ini, dan kembali ketengah masyarakat lebih baik lagi dan benar, sehingga kehidupannya lebih baik lagi dimasa depan, "ujar Gubernur.

Gubernur Al Haris berharap agar para narapidana yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi manusia yang lebih baik lagi. "Saya berharap para saudara sekalian dapat kembali ke masyarakat dengan membawa bekal ilmu dan keterampilan yang bermanfaat. Jadilah warga negara yang baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat," katanya.

Penyerahan Remisi Umum tersebut diberikan secara simbolis oleh Gubernur Al Haris, yang didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, M. Adan dan Kepala Lapas Kelas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi.

Pada kesempatan ini sebelumnya Gubernur Al Haris membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly yang mengatakan bahwa Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke- 79 tahun ini bertepatan dengan 3 momen penting, yaitu Ibu Kota Nusantara, Pergantian Presiden dan menuju Indonesia Emas 2045.

"Hari ini merupakan momen penting karena Indonesia berhasil merdeka berkat jasa para pahlawan oleh karena itu patutlah kita berterima kasih dan mengenang jasa para pahlawan. Kemerdekaan ini adalah Rahmat Tuhan yang Maha Kuasa yang patut disyukuri, tidak terkecuali bagi warga binaan yang hari ini juga menerima remisi,"ucap Menteri.

Dikatakan Menteri, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana dan anak binaan dalam rangka memperingati HUT Ke-79 RI.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman. Remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly.

Menteri mengucapkan selamat bagi seluruh warga binaan di lapas, yang menerima remisi dan pengurangan masa tahanan, serta berpesan agar semua warga binaan untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam setiap tahapan kedepannya.

"Kepada semua warga binaan yang mendapatkan remisi umum, jadikan sebagai motivasi untuk hidup lebih baik lagi, "ujarnya.

Dikatakan Menteri bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah menunjukkan prestasi dan disiplin tinggi. "Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, M. Adan menyampaikan, bahwa pemberian remisi umum kepada 3.636 Warga Binaan di provinsi Jambi pada hari ulang tahun kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024, terdiri dari 3.610 narapidana yang mendapatkan remisi umum 1 dan 26 narapidana yang mendapatkan remisi umum II." Para narapidana tersebar pada 11 lapas/rutan yang ada di provinsi Jambi, secara khusus jumlah anak binaan yang mendapat pengurangan sebanyak 30 orang, mendapatkan remisi I sebanyak 28 orang dan remisi II sebanyak 2 orang, "ucap Kakanwil. (Diskominfo Provinsi Jambi)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement