Gubernur Al Haris Serahkan Piagam dan Bantuan Untuk Pensiunan Guru di Merangin


Selasa, 19 Maret 2024 - 17:56:24 WIB - Dibaca: 410 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

MERANGIN - Bantuan BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada ASN yang memasuki masa pensiun. Ini membuktikan bahwa negara hadir dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pensiun ASN  dan tenaga kebersihan.

Hal tersebut dikemukakan Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH saat menyerahkan Piagam dan Bantuan Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru di Lingkup Provinsi Jambi yang berada di Kabupaten Merangin serta Bantuan dari Kopri dan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Kebersihan, bertempat di Aula Kantor Bupati Merangin, Selasa (19/03/2024) pagi.

Penyerahan Piagam dan Bantuan Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi yang berada di Kabupaten Merangin, Bantuan Korpri dan BPJS Ketenagakerjaan ini diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Al Haris yang diterima langsung oleh para pensiunan. Selain itu juga dilakukan penyerahan BPJS Ketenagakerjaan bagi ASN dan pekerja serta masyarakat yang terdaftar senilai Rp. 42 juta.

"Pada hari ini, kita menyerahkan Bantuan dari Korpri dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada ASN Guru, dan untuk memastikan negara hadir dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pensiun ASN Guru. Selain itu kami juga memberikan tali asih kepada tenaga kebersihan di Merangin. Petugas kebersihan Merangin sangat mulia, kota kita bersih karena mereka bekerja dengan sungguh-sungguh, setiap tahun kami terus memberikan tali asih kepada mereka. Kita mengharapkan hubungan dan tali silturahmi ini terus terjalin dimasa mendatang karena mereka ini ikut membangun Jambi dari segi kebersihan," ujar Gubernur Al Haris.

Dikatakan Gubernur Al Haris, pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil atau nonmaterial, salah satunya hak jaminan sosial. Pegawai ASN juga akan memperoleh jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT). 

"ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil atau nonmaterial, salah satunya hak jaminan sosial. Pegawai ASN juga akan memperoleh jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT)," kata Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris juga berpesan kepada seluruh pensiunan yang hadir agar tetap mendukung dan memberikan kontribusi bagi pembangunan di Provinsi Jambi serta mengambil peran di masyarakat.

"Kita tetap bisa memberikan kontribusi di masyarakat untuk membangun Provinsi Jambi. Bisa jadi, bisa lebih banyak yang kita perbuat, karena ketika kita menjadi pegawai kita terpaku oleh tupoksi kita. Tapi karena kita sudah pensiun, kita bisa berkreasi diluar tupoksi kita, jadi bisa melakukan banyak hal dan berguna bagi masyarakat dilingkungan tempat tinggal kita," pesan Gubernur Al Haris.

Pada kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga mengucapkan terima kasih kepada para ASN yang telah mengabdikan diri di Provinsi Jambi, dimana ASN merupakan perintis kemajuan pembangunan di segala bidang kehidupan masyarakat. 

“Saya ucapkan terima kasih kepada para ASN yang telah mengabdi di Provinsi Jambi. ASN merupakan perintis kemajuan pembangunan disegala bidang kehidupan masyarakat yang mempunyai kedudukan yang penting dan utama dalam seluruh proses pembangunan, dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakat yang tangguh, berdikari dan baik,” ucap Gubernur Al Haris.

Sementara itu, Pj. Bupati Merangin Mukti Said dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Jambi yang telah menyempatkan diri untuk bisa hadir bertemu dengan warga masyarakat. 

“Untuk diketahui bersama, dimana kita sangat mengetahui bahwa pekerjaan beliau begitu sibuk dan banyak masih menyempatkan diri untuk masyarakat di Merangin ini. Ini kita perlu perhatian besar kepada beliau, karena sangat cintanya kepada kita semua," kata Pj. Bupati.

"Terkait Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan pada 31 Oktober 2023, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan mengatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja termasuk ASN. Untuk itu hari ini Bapak Gubernur menyampaikan langsung bantuan dan perlindungan ketenagakerjaan kepada peserta semua," pungkas Pj. Bupati. (*/Rie)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Gubernur Al Haris Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menutup kegiatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-52 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung di arena ex-MTQ Kabupat

Advertorial

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Tebo

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri dan memimpin peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nas

Advertorial

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi. Pernyataan ini disampaikannya s

Advertorial

Sopir BNI Kualatungkal Dipecat Sepihak, Diduga Masalah Sepele

TANJABBAR - Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga memecat salah seorangĀ  Karyawan k

Berita Daerah

IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabba

Berita Daerah


Advertisement