KUALATUNGKAL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Koni Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Abdul Halim Gumri, Senin lalu.
Keputusan tersebut disampaikan Hakim Tunggal Deni Hendra Panduko, SH dalam pembacaan putusan yang digelar dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kualatungkal, Senin (02/10) lalu.
"Mengadili menyatakan menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara nihil," kata Deni Hendra Panduko.
Dalam hal ini, Hakim juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Abdul Halim Gumri oleh Kepolisian Resort Tanjung Jabung Barat tida menyalahi hukum.
"Dengan demikian sidang gugatan praperadilan dimenangkan oleh Bidkum Polda Jambi selaku kuasa hukum termohon yakni Polres Tanjabbar," jelas Deni.
Selaku termohon, Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga S Ik menyambut baik atas putusan hakim. Menurutnya, putusan hakim telah tepat, mengingat penyidik telah memenuhi unsur alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Kapolres juga menyatakan keoptimisannya sejak awal, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan telah sesuai prosedur. Yaitu KUHAP, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang Manjemen Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam amar putusannya, terang Kapolres, hakim juga menyatakan penetapan tersangka terhadap Abdul Halim Gumri yang dilakukan oleh Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Tanjab Barat adalah sah.
"Ini membuktikan bahwa tidak benar jika Polres Tanjab Barat melakukan kriminalisasi terhadap pemohon. Kita hormati dari pihak pemohon, kita juga hormati pengadilan yang sudah mengambil keputusan yang benar," tukas Kapolres AKBP ADG Sinaga.
Sebagaimana diketahui, Abdul Halim Gumri meminta status tersangkanya digugurkan melalui permohonan praperadilan. Adapun dalil permohonannya, kuasa hukum Abdul Halim Gumri, menyebut bahwa penangkapan Halim Gumri oleh Polres Tanjab Barat tidak lengkap dokumen.
Dalam kasus ini, mantan Ketua Koni Tanjung Jabung Barat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Abdul Halim Gumri merupakan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2015 yang nilainya hingga ratusan juta rupiah.(*/Cr-02)
Editor : Andri Damanik
JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika
Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti
MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat
TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Ranc
TANJABBAR – Dalam upaya memperkuat jalinan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, Ketua Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Ba