HALIM GUMRI GUGAT POLRES TANJABBAR

Gugatan Tersangka Kasus KONI Tanjabbar Ditolak Majelis Hakim


Rabu, 04 Oktober 2017 - 15:42:27 WIB - Dibaca: 1597 kali

Mantan Ketua KONI Tanjabbar Saat Di Kejaksaan Negeri Kualatungkal.(dok/net) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Koni Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Abdul Halim Gumri, Senin lalu.

Keputusan tersebut disampaikan Hakim Tunggal Deni Hendra Panduko, SH dalam pembacaan putusan yang digelar dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kualatungkal, Senin (02/10) lalu.

"Mengadili menyatakan menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara nihil," kata Deni Hendra Panduko.

Dalam hal ini, Hakim juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Abdul Halim Gumri oleh Kepolisian Resort Tanjung Jabung Barat tida menyalahi hukum.

"Dengan demikian sidang gugatan praperadilan dimenangkan oleh Bidkum Polda Jambi selaku kuasa hukum termohon yakni Polres Tanjabbar," jelas Deni.

Selaku termohon, Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga S Ik menyambut baik atas putusan hakim. Menurutnya, putusan hakim telah tepat, mengingat penyidik telah memenuhi unsur alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

Kapolres juga menyatakan keoptimisannya sejak awal, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan telah sesuai prosedur. Yaitu KUHAP, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang Manjemen Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam amar putusannya, terang Kapolres, hakim juga menyatakan penetapan tersangka terhadap Abdul Halim Gumri yang dilakukan oleh Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Tanjab Barat adalah sah.

"Ini membuktikan bahwa tidak benar jika Polres Tanjab Barat melakukan kriminalisasi terhadap pemohon. Kita hormati dari pihak pemohon, kita juga hormati pengadilan yang sudah mengambil keputusan yang benar," tukas Kapolres AKBP ADG Sinaga.

Sebagaimana diketahui, Abdul Halim Gumri meminta status tersangkanya digugurkan melalui permohonan praperadilan. Adapun dalil permohonannya, kuasa hukum Abdul Halim Gumri, menyebut bahwa penangkapan Halim Gumri oleh Polres Tanjab Barat tidak lengkap dokumen.

Dalam kasus ini, mantan Ketua Koni Tanjung Jabung Barat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Abdul Halim Gumri merupakan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2015 yang nilainya hingga ratusan juta rupiah.(*/Cr-02)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Tanjab Barat Resmikan SPBU di Desa Panyabungan

TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, SE, ME, meresmikan operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Panyabunga

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Sambut Tim Wasev TMMD ke-124 di Bram Itam

TANJABBAR - Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., menyambut kunjungan Ketua Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Manunggal Me

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik

Advertorial

Bupati Tanjabbar Terima Audiensi Universitas Dinamika Bangsa, Bahas Peningkatan SDM dan Pendampingan

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi dari Universitas Dinamika Bangsa (UNAMA) dalam

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Kunjungi Warga Kurang Mampu di Desa Teluk Sialang

TANJABBAR –  "Kita tidak hanya hadir melihat, tetapi juga memastikan bantuan nyata diberikan. Masyarakat harus tahu bahwa pemerintah hadir untuk mereka," uja

Advertorial


Advertisement