Hakim Pengadilan TUN Jambi Arahkan Gugatan Wali Kota Jambi Diperbaiki


Rabu, 22 Juli 2026 - 18:20:27 WIB - Dibaca: 234 kali

Kuasa Hukum Penggugat dari LBH Siginjai, Yuskandar,SH didampingi Prinsipal Deddy dan Syafril. / HALOSUMATERA.COM

JAMBI - Sidang perkara gugatan terhadap Wali Kota Jambi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mulai bergulir, Rabu (22/7/2026) pukul 10.00 WIB. Sidang perdana tersebut berlangsung dengan agenda pemeriksaan persiapan.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ovi Hanifah, S.H. dengan hakim anggota Fitri Hidayati, S.H. dan Boghi Megananda, S.H. Sidang tertutup ini dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, Yuskandar, S.H. dari kantor LBH Siginjai Jambi, sementara pihak tergugat diwakili oleh Siska, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jambi.

Usai sidang, Yuskandar menjelaskan bahwa dalam agenda pemeriksaan persiapan, majelis hakim memberikan sejumlah arahan terhadap gugatan yang diajukan,salah satu poin penting adalah perbaikan administrasi surat kuasa.

“Majelis hakim menyarankan agar surat kuasa diperbaiki, dari sebelumnya empat menjadi satu, serta meminta agar gugatan lebih difokuskan pada aspek perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad)," ujar Yuskandar.

Ia menambahkan, sidang masih akan berlanjut pada tahap persiapan guna menyempurnakan materi gugatan sesuai arahan majelis hakim. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Minggu, 29 Juli 2026, dengan agenda lanjutan pemeriksaan persiapan.

Untuk diketahui, perkara ini terdaftar dengan Nomor 15/G/2026/PTUN.JBI, yang diajukan oleh sejumlah warga melalui sistem e-Court pada 13 Juli 2026. 

Gugatan tersebut berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kota Jambi, khususnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2025 tentang program pengelolaan sampah berbasis masyarakat (OPBM) dan Program Kampung Bahagia.

Dalam materi gugatan, para penggugat menilai kebijakan tersebut diduga mengandung unsur perbuatan melawan hukum oleh penguasa dan tidak memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).(Njir/nik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Sekolah Jadi Sorotan Jelang Eksekusi, Mahmud: Kami Siap Hibahkan Tanah untuk Pendidikan

BATANGHARI – Polemik rencana eksekusi lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari kembali memanas. Kali ini, perhatian publik tertuju pada beredar

Hukum & Kriminal

Bupati Anwar Sadat Dorong Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik di Kawasan Hutan Produksi

JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jaringan Listrik Desa di wilayah Kabupaten Ta

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Tekankan Kepatuhan Pajak Desa untuk Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Jaga Sungai dan Kelestarian Ekosistem

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meresmikan Lubuk Larangan di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, sebagai upaya m

Advertorial

Gerak Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Karhutla di Bram Itam

TANJAB BARAT — Menunjukkan respons cepat terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., langs

Advertorial


Advertisement