HALOSUMATERA.COM, KUALATUNGKAL – Peristiwa kurang mengenakkan menimpa Muhammad Zaki,ST. Nama ketua DPC PKB Kabupaten Tanjung Jabung Barat itu dicatut oknum tidak bertanggung jawab untuk lelang noneksekusi internal.
Oknum itu menyebar pesan WhatsApp dengan nomor 0813-2584- 26024 ke sejumlah orang.
Pelaku memakai foto Muhammad Zaki sebagai foto profil WhatsApp dan mengontak banyak orang untuk menawarkan pelelangan mobil.
Padahal Zaki tidak pernah menawarkan mobil lelang dan memiliki akun tersebut.
"Menginformasikan kepada semua Sahabat, banyak modus penipuan saat ini termasuk dengan menggunakan nama dan foto saya. mohon untuk kita lebih berhati-hati lagi," ujar M.Zaki yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Tanjabbar, Kamis (28/10/2020).
Ditegaskan Zaki, nomor kontak WhatsApp yang menghubungi para sahabatnya dan menawarkan mobil lelang, bukan miliknya. Nomor kontak tersebut adalah 0813-2584- 26024.
"Di foto profil nomor kontak itu, terpajang foto saya. Tapi itu bukan nomor saya" tegasnya.
Terkait pencatutan nama dan foto untuk penipuan tersebut Ade berencana melaporkannya ke pihak berwajib agar pelaku bisa ditangkap. Sehingga tidak ada korban.
Dari penelusuran radardesa.co dari nomor tersebut ada penambahan angka satu digit, saat di cek di salah satu aplikasi bernama ADITYA SUKMA BUSTAMI.(*).
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga