TANJABBAR – Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM memimpin langsung upacara HUT Bhayangkara ke 79 di lapangan Mapolres Tanjabbar, Selasa 1 Juli 2025. HUT Bhayangkara ini dihadiri Bupati Tanjabbar Drs H Anwar Sadat, M Ag dan jajaran Forkompimda Kabupaten Tanjabbar.
Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki mengatakan, pada HUT Bhayangkara ke 79 tahun 2025, Polri khususnya jajaran Polres Tanjabbar harus lebih presisi lagi, agar dapat menciptakan Indonesia emas dengan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Kapolres menyampaikan rasa syukurnya atas peringatan Hari Bhayangkara pada tanggal 1 Juli 2025 ini. “ Polri sudah berusia 79 tahun. Tentunya bukan usia yang muda lagi, namun kami tetap terus membenahi diri dan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” kata AKBP Agung Basuki.
Perwira dua melati ini berharap, dengan bertambahnya usia Polri, tentunya dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tak lupa, Kapolres Tanjab Barat menekankan pentingnya jalinan komunikasi dan kerjasama antara Polri dengan berbagai elemen masyarakat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan situasi yang kondusif di tengah masyarakat.
Upacara ini diakhiri dengan acara syukuran dan pembagian piagam penghargaan terhadap personil yang berprestasi.(*)
Penulis: M Habsy
Editor: Andri Damanik
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga