IJTI Kecam Arogansi Oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Beri Waktu 24 Jam untuk Klarifikasi


Selasa, 03 Desember 2024 - 18:08:17 WIB - Dibaca: 689 kali

Sekretaris IJTI Provinsi Jambi, Reza Fender Rizky. / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR - Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, sangat mengencam atas tindakan arogan oleh oknum Kadis Koperindag Tanjabbar, Syawaluddin F Tanjung.

Sekretaris IJTI Provinsi Jambi, Reza Fender Rizky mengatakan, sudah terlihat jelas dalam rekaman video CCTV Aula Kantor Bupati Tanjabbar, bahwa telah terjadinya sikap arogan oleh Kadis Koperindag Tanjabbar terhadap Jurnalis Tribun Jambi saat tengah melakukan liputan Bappeda di Aula Kantor Bupati Tanjabbar.

"Pemerintah Daerah (Pemda) harus tegas dan segera ditindak atas sikap oknum Kadis terserbut," tegas Reza Selasa (3/12/2014) sore.

"Tampak jelas didalam video tersebut okum Kadis Koperindag di Tanjabbar sudah sangat Frontal terhadap rekan satu profesi kami sebagai Jurnalis," tambahnya.

Reza menegaskan, apabila dalam kurung waktu 24 jam ini tidak ada klarifikasi, Pemda khususnya Bupati Tanjabbar berhak menindak tegas kepada anak buahnya yang bertugas sebagai Kadis Koperindag.

"Jika tidak ada klarifikasi terhadap kejadian tersebut, maka kami minta Bupati Tanjabbar agar segera menindaklanjuti kasus tersebut," ujar Reza.

Reza menjelaskan, berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers mengenai kebebasan pers, hak-hak pers, dan pertanggungjawaban pers. Disitu dijelaskan bahwa, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kemudian, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Nah, disitu kan cukup jelas bahwa setiap Pers atau Jurnalis mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi," ungkap Reza.

"Jadi, jangan bersikap arogan dong terhadap Jurnalis yang ingin meminta keterangan terkait pemberitaan," pungkas Reza. (*/firm/nik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansya Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus

Opini

Silaturahmi Kebangsaan di Polda Jambi, Pesan Habib Lutfi Agar Bangsa Ini Tidak Terpecah Belah

JAMBI – Dr. (HC) Al Habib Muhammad Lutfi bin Ali Bin Hasyim Bin Yahya hadir ditengah-tengah keluarga besar Polda Jambi. Kehadiran ulama kharismatik itu me

Berita Daerah

Ketua Umum Organisasi Advokat PPHKR Sampaikan Apresiasi ke Pengadilan Tinggi Jambi

Kota Jambi - Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ifa Sudewi mengambil sumpah 76 advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis 20 Novemb

Berita Daerah

Bangga, Anggota Polda Jambi Juara Terbaik III Cabang Qiroat Sab'ah MTQ ke 54 Provinsi Jambi

MUARO JAMBI - Bangga dan terharu, tampak dari raut wajah Jenderal Bintang Dua, Irjen Pol Krisno H. Siregar. Hal itu terlihat jelas saat menyaksikan anggota Pold

Berita Daerah

Menelaah Putusan MK: Anggota Polri Menduduki Jabatan di Luar Kepolisian

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H - Dosen Hukum Tata Negara FH Univ Jambi Polri dan Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum : Harmonisasi UU Polri, ASN dan Putus

Opini


Advertisement